TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Transaksi pembayaran melalui e-tax milik pemkot Kotamobagu yang disebar di sejumlah rumah makam memberikan keuntungan tersendiri dalam bertransaksi. Saat ini, mesin e-tax yang berjumlah 25 unit itu, rencananya pada 2018 ini akan ditambah lagi 15 unit untuk ditempatkan kepada pelaku usaha rumah makan.
“Saat ini sudah ada sekitar 25 unit mesin e-Tax yang terpasang di beberapa pengusaha perhotelan dan restaurant di Kotamobagu. Tahun ini, kita berencana menambah lagi sekitar 15 unit mesin e-Tax untuk para pengusaha yang ada di daerah ini. Kemungkinan besar triwulan II sudah dipasang,” kata Kepala Bidang Penetapan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Ilmar Rusman.
Ia menjelaskan, seluruh transaksi di mesin e-Tax ini akan terbaca pada server di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Hal ini membuat para pengusaha tidak bisa mengelabui pendapatan mereka.
“Alat itu semacam tapping box, (e-Tax) dipasang di mesin kasir, sehingga seluruh transaksi akan terekam lewat alat tersebut. Dimana, dari situ alat itu kemudian megirim secara otomatis hasil transaksi tersebut secara online ke server BPKD,” jelasnya.
Ilmar mengatakan, dengan mesin tersebut, maka pihaknya akan lebih mudah meghitung berapa pajak yang harus dibayarkan oleh para pengusaha wajib pajak tersebut.
“Alat ini akan lebih mudah mengontrol pendapatan para wajib pajak, sehingga kita bisa cermat menghitung pajak yang akan dibayarkan,” tambahnya.
Meski begitu, ia berharap para pelaku usaha tak perlu takut keuntungan mereka berkurang, karena yang terkena pajak ini pada konsumen bukan pelaku usaha.(**)