• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Dua Pasangan Calon di PIlkada Kota Kotamobagu Saling Gugat

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2018
in Politik
0
Dua Pasangan Calon di PIlkada Kota Kotamobagu Saling Gugat

Sidang Gugatan yang digelar Panwaslu yang dihadiri pihak KPU Kotamobagu

8
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua pasangan calon yang maju di PIlkada Kota Kotamobagu yakni Tatong Bara-Nayodo Kurniawan dan pasangan Jainuddin Damopolii -Suharjo Makalalag saling gugat ke Panwaslu.

Panwaslu menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja guna menyelesaikan gugatan dari dua pasangan calon tersebut Selasa (20/2).

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan itu dipimpin Ketua Panwaslu, Musly Mokoginta.

Pada sidang gugatan dari pasangan nomor urut Satu Tatong Bara-Nayod Kurniawan dilaksanakan terlebih dahulu dan disusul sidang gugatan Paslon nomor urut dua Jainuddin-Suharjo.

Abdul Haris Mokoginta yang bertindak sebagai tim kuasa hukum paslon Tatong-Nayodo, membacakan pokok permohonan yang meminta kepada Panwaslu Kota Kotamobagu untuk membatalkan keputusan KPU Kotamobagu nomor 22/PL.03.3-Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tahun 2018, khususnya berkaitan dengan ditetapkannya Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag melalui dukungan pasangan calon perseorangan sebagai calon walikota dan wakil walikota.

Permohonan tersebut didasarkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggaraan pemilihan, sehingga menurut Haris sebagai kuasa hokum pasangan calon TB-NK menilai, keputusan KPU menetapkan Paslon Jainuddin-Suharjo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasanya karena tidak dibarengi berita acara serta ditemukan banyak pelanggaran baik yang dilakukan oleh termohon (KPU) maupun PPS serta oknum tim pemenangan bakal pasangan calon dalam hal ini Liasion Officer (LO) Jainuddin-Suharjo.

“Kami yakin permohonan ini akan dikabulkan, karena kita berpijak pada aturan perundang-undangan. Kita juga sudah menyiapkan saksi ahli ratusan saksi lainnya,” kata Haris, usai sidang.

Sementara itu, pada sidang kedua dengan agenda yang sama yakni pembacaan permohonan gugatan, Ferry Satria Dilapanga, sebagai kuasa hukum pemohon Paslon Jainuddin-Suharjo, meminta agar paslon Tatong-Nayodo didiskualifikasi.

Ferry mengatakan, ada tiga poin yang mendasari pemohon meminta untuk mendiskualifikasian terhadap pasangan calon nomor urut Satu. Yakni ada dugaan pembocoran dokumen yang dilakukan petahana, penggiringan dari rumah dinas walikota untuk meminta warga mencabut dukungan ke paslon perseorangan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, serta penggunaan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Kita sudah siapkan saksi-saksi dan yakin permohonan ini akan dikabulkan,” kata Ferry.

Sementara itu, KPU sebagai termohon belum memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan kedua pemohon dalam hal ini pasangan calon Tatong-Nayodo dan pasangan calon Jainuddin-Suharjo, dan meminta waktu hingga Kamis (22/2) untuk memberi jawaban atas pokok permohonan gugatan kedua pemohon tersebut.

“Ada sidang lanjutan pada Hari Kamis (besok), dan kami akan memberi jawaban. Pasti semua itu akan kita jawab,” kata Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan.

Sidang musyawarah itu akan dilanjutkan pada Kamis (22/2) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon.

“KPU masih sama seperti sidang pertama (gugatan Paslon Tatong-Nayodo) Mereka meminta waktu sampai Hari Kamis untuk memberikan jawaban,” kata Ketua Panwaslu Musly Mokoginta. (**)

Tags: GugatanJainuddinnayodopanwasluPilkadasuharjotatong
Previous Post

Bupati Boltim Sehan Landjar Pimpin Penyampaian SPT Tahunan

Next Post

PNS Diingatkan Untuk Tidak Melibatkan Diri Dalam Kampanye

Next Post
PNS Diingatkan Untuk Tidak Melibatkan Diri Dalam Kampanye

PNS Diingatkan Untuk Tidak Melibatkan Diri Dalam Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.