TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua pasangan calon yang maju di PIlkada Kota Kotamobagu yakni Tatong Bara-Nayodo Kurniawan dan pasangan Jainuddin Damopolii -Suharjo Makalalag saling gugat ke Panwaslu.
Panwaslu menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja guna menyelesaikan gugatan dari dua pasangan calon tersebut Selasa (20/2).
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan itu dipimpin Ketua Panwaslu, Musly Mokoginta.
Pada sidang gugatan dari pasangan nomor urut Satu Tatong Bara-Nayod Kurniawan dilaksanakan terlebih dahulu dan disusul sidang gugatan Paslon nomor urut dua Jainuddin-Suharjo.
Abdul Haris Mokoginta yang bertindak sebagai tim kuasa hukum paslon Tatong-Nayodo, membacakan pokok permohonan yang meminta kepada Panwaslu Kota Kotamobagu untuk membatalkan keputusan KPU Kotamobagu nomor 22/PL.03.3-Kpt/7174/KPU-KOT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Tahun 2018, khususnya berkaitan dengan ditetapkannya Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag melalui dukungan pasangan calon perseorangan sebagai calon walikota dan wakil walikota.
Permohonan tersebut didasarkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas penyelenggaraan pemilihan, sehingga menurut Haris sebagai kuasa hokum pasangan calon TB-NK menilai, keputusan KPU menetapkan Paslon Jainuddin-Suharjo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasanya karena tidak dibarengi berita acara serta ditemukan banyak pelanggaran baik yang dilakukan oleh termohon (KPU) maupun PPS serta oknum tim pemenangan bakal pasangan calon dalam hal ini Liasion Officer (LO) Jainuddin-Suharjo.
“Kami yakin permohonan ini akan dikabulkan, karena kita berpijak pada aturan perundang-undangan. Kita juga sudah menyiapkan saksi ahli ratusan saksi lainnya,” kata Haris, usai sidang.
Sementara itu, pada sidang kedua dengan agenda yang sama yakni pembacaan permohonan gugatan, Ferry Satria Dilapanga, sebagai kuasa hukum pemohon Paslon Jainuddin-Suharjo, meminta agar paslon Tatong-Nayodo didiskualifikasi.
Ferry mengatakan, ada tiga poin yang mendasari pemohon meminta untuk mendiskualifikasian terhadap pasangan calon nomor urut Satu. Yakni ada dugaan pembocoran dokumen yang dilakukan petahana, penggiringan dari rumah dinas walikota untuk meminta warga mencabut dukungan ke paslon perseorangan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, serta penggunaan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Kita sudah siapkan saksi-saksi dan yakin permohonan ini akan dikabulkan,” kata Ferry.
Sementara itu, KPU sebagai termohon belum memberi jawaban atas gugatan yang dilayangkan kedua pemohon dalam hal ini pasangan calon Tatong-Nayodo dan pasangan calon Jainuddin-Suharjo, dan meminta waktu hingga Kamis (22/2) untuk memberi jawaban atas pokok permohonan gugatan kedua pemohon tersebut.
“Ada sidang lanjutan pada Hari Kamis (besok), dan kami akan memberi jawaban. Pasti semua itu akan kita jawab,” kata Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan.
Sidang musyawarah itu akan dilanjutkan pada Kamis (22/2) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon.
“KPU masih sama seperti sidang pertama (gugatan Paslon Tatong-Nayodo) Mereka meminta waktu sampai Hari Kamis untuk memberikan jawaban,” kata Ketua Panwaslu Musly Mokoginta. (**)