TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kampanye untuk gelaran Pilkada 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari. Bahkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota pun sudah mendapatkan nomor urut. Namun demikian, dalam pelaksanaan kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak.
Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. Masa kampanye akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan menegaskan, pasangan calon untuk tidak melibaatkan anak- anak dalam kampanye.
“Kampanye dilarang melibatkan anak-anak. Jangan jadikan anak anak sebagai komoditas politik,” ujar Amir.
Selain dilarang membawa anak-anak, kampanye juga tak boleh memuat ujaran kebencian kepada siapapun. Amir menegaskan, pelaku ujaran kebencian bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perlunya kampanye visi misi program kerja kepada masyarakat. Itu yang lebih baik,” kata dia.
Sejak dimulainya tahapan kampanye 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, berarti masa kampanye berjalan selama 183 hari.
Dia berharap dua pasangan calon yakni pasanga Tatong Bara-Nayodo Kurniawan yang diusung Delapan Partai politik dan pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag yang maju dari jalur Independen untuk dapat memanfaatkan masa kampanye.
“Datangi masyarakat dengan cara-cara yang elegen dan sampaikan tentng program kerja. Pasangan calon juga dilarang menggunakan politik uang,” pintanya. (**)