TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Penjabat sementara Walikota Kotamobagu Muhamad Rudi Mokoginta mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
Dia menegaskan, ada sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut.
“Saya kira komitmen semua aparatur pemerintah yang harus netral. Sanksinya sudah dirumuskan oleh Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujar Rudi usai proses adat di rumah dinas walikota Kamis (15/2).
Menurut Rudi, ada sanksi bertahap bagi PNS yang terbukti berpihak pada salah satu pasangan calon di Pilkada. Entah itu sebagai juru kampanye maupun tim sukses. Bahkan aparat kelurahan desa diingatkan untuk berlaku netral.
Selain itu, ia juga menegaskan ketentuan pelarangan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan kantor Pemerintahan untuk kepentingan salah satu calon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi bagi PNS mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Bahkan dia juga meminta agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika ditemukan ada oknum PNS yang dengan sengaja melibatkan diri apakah sebagai tim sukses.
“Jadi laporkan kepada saya jika ditemukan ada PNS yang coba-coba menjadi tim sukses. Ini amanat undang-undang. Bahkan pesa dari Bapak Gubernur agar PNS untuk focus dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakata,” tandasnya. (**)