TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kini para wajib pajak diberi kemudahan dalam membayar pajak. Hal ini ditandai dengan kerjasama Pemkot dengan BNI.
Menurut Kepala Bidang Penetapan Pendapatan Ilmar Z Rusman, kerjasama ini untuk memudahkan para wajib pajak dalam penyetoran.
“Ini adalah pintu masuk antara Pemkot dalam hal ini BPKD bekerjasama dengan BNI. Langkah selanjutnya adalah kerjasama antar SKPD dengan BNI,” kata Ilmar.
Ia mengakui, selain dengan BNI, sebelumnya Pemkot juga sudah menjalin kerjasama dengan BRI.
“Semakin banyak kerjasama, semakin baik. Tetapi sampai saat ini baru Dua bank tersebut yang mengajukan kerjasama. Kerjasama ini dilaksanakan demi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak di Kotamobagu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKD Rio Lombone menjelaskan, pembayaran pajak sudah bisa dilaksanakan secara online atau E-Pajak. Ada Tujuh pajak yang dikelola daerah bisa dibayarkan lewat bank.
“Pembayaran pajak Online sudah bisa dilakukan, setelah wali kota melakukan kerja dengan BRI Kotamobagu,” kata Rio, beberapa hari lalu.
Rio menjelaskan, dalam kerja sama tersebut dijelasakan kesedian BRI menampung setoran dana dari tujuh pajak yang dikelola daerah.
“Ada tujuh objek pajak yang dikelola Daerah yang bisa dibayarkan melalui Bank, antara lain ; Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Bea Perolehan Hak ata Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Bumi bangunan (PBB). Kewajiban ini bisa dibayarkan melalui fasilitas ATM BRI yang tersebar dimana saja, sehingga tidak perlu lagi mengantri di Teller,” jelasnya.(**)