TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu akan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu yang maju di PIlkada Senin (12/2).
Komisioner KPU Kotamobagu divisi teknis Aditya Tegela mengatakan, tahapan penetapan pasangan calon rencana akan dilakukan pukul 14.00 WITA.
“Rencana Senin besok. Saat ini undangannya mulai kita sebar,” katanya Minggu (11/2).
Untuk undangan yang telah dilayangkan yakni kepada dua pasangan calon, para pimpinan partai, serta pihak Panwaslu.
Di PIlkada Kota Kotamobagu ada dua pasangan calon yang mendaftar. Yakni pasangan Tatong Bara-Nayodo Kurniawan yang diusung Delapan parpol. Sedangkan pasangan Jainuddin Damopolii –Suharjo Makalalag maju lewat jalur perseorangan.
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan menambahkan, untuk pasangan dari jalur perseorangan yakni Jainuddin-Suharjo tetap akan ditetapkan sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, penetapaan tersebut karena KPU Kotamobagu hanya menjalankan aturan dan regulasi yang ada.
Amir mengatakan, soal surat pengunduruana diri Suharjo Makalalag sebagai PNS, sudah dimasukan sejak mendaftar Rabu 10 Januari lalu.
Selain itu dari syarat dukungan pasangan Jadi-JO pada rapat pleno terakhir berjumlah 9.064 dukungan dari 8.681 dkungan yang ditetapkan KPU. (**)