TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu pada tahun anggaran 2018 ini, akan menambah mesin e-tax untuk ditempatkan disejumlah rumah makan, hotel dan tempat hiburan. Diperkirakan mesin e-tax yang akan dipasangakan lagi ppada tahun ini brjumlah 15 unit.
“Diperkirakan 15 unit lagi akan kita tambah,” ujar Hamka Daun Kabid Penagihan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya lanjut Hamka, sudah ada 25 unit lagi yang dipasang. Menurut dia untuk pengadaan mesin e-tax tahun ini lebuh diprioriaskan di rumah makan dan sisaya di hotel da tempat hiburan.
Dia menjelaskan, program pemerintah mengenai pembayaran pajak, pajak elektronik atau lebih dikenal dengan E-tax, telah berlangsung sejak 2017 lalu.
Ada beberapa keuntungan tersendiri jika sejumlah rumah makan, tempat hiburan atau hotel dipasang mesin e-tax.
Dia menjelaskan, e-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Tujuannya adalah meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha tersebut. Selain itu, E-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
“Manfaat adanya E-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai dan bon bill,” katanya.(**)