TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ribuan pelaku susaha kecil menengah yang ada di Kota Kotamobagu belum bisa mengajukan bantuan pinjamaan ke pihak Bank untuk mengembangkan usaha mereka. Pihak Bank menolak usulan pengajuan pinjaman dana bantuan, karena masih tercatat dalam BI Checking.
Hal itu dikatakan Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat memberikan sambutan dalam penyerahan izin usaha gratis kepada 750 pelaku UKM yang tersebar di Kotamobagu kamis (8/2).
“Kendalanya karena para pelaku usaha masih tercatat dalam BI Checking,” kata Taotng.
Padahal kata Tatong, pemberian izin usaha gratis kepada pelaku usaha, agar mereka bisa mengembangkan usaha mereka lewat pinjaman ke bank.
“Izin usaha gratis yang kita berikan ini, tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan modal usaha di bank,” kata dia.
Dia mengaku sejak 2016 hingga 2018 jumlah pelaku UKM yang ada di Kotamobagu yang menerima izin usaha gratis mencapai 3000 ribu pelaku usaha.
“Tapi sayang ada dua ribuan pelaku UKM yang terganjal BI Cheking,” jelasnya.
BI Checking ini memang menjadi momok tersendiri bagi mereka para pelaku usaha yang hendak meminjam atau mengajukan kredit ke bank.
BI Checking adalah nama lain dari Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Karena daftar ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia (BI).
Karena itu, proses permintaan sejarah kredit debitur ini disebut sebagai BI Checking. Jadi, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. (**)