TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Tatong Bara terus mengingatkan, agar pihak Alfamart dan Indomaret yang sedang membua usaha di Kota Kotamobagu, wajib menjual produk lokal asal Kotamobagu.
Ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan bagi para pelaku usaha kecil di Kotamobagu.
“Sesuai dengan MoU dengan pihak pengelolan Alfamart dan Indomaret, itu diwajibkan,” kata Tatong Rabu (6/2).
Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu Herman Arai mengatakan, sesuai dengan kesepakatan, pihak pengelolan Alfamart dan Indomart wajib menjual produk lokal. Di Kota Kotamobagu lanjutnya banyak produk lokal yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. Seperti kopi Dinodok, kacang-kacangan, kue kolombeng serta produk lainnya.
Namun lanjutnya, untuk produk yang dipasarkan ke Minimarket harus sesuai standar. Seperti batas penggunaan (ekspire), bahan makan, label halal, serta standa lainnya.
“Nah, kita lihat sudah ada beberapa produk yang dijual. Sebab sudah sesuai dengan standar,” katanya.
Herman menegaskan, setiap Alfamart dan Indomaret wajib hukumnya untuk menjual produk lokal. Sebab jika tidak izin usaha tidak akan diperpanjang lagi.
“Sesuai dengan kesepakatan seperti itu. Sehingga diharapkan pihak pengelolan untuk menjual produk lokal,” ujar Herman. (**)