TOTABUAN.CO BOLMONG — Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di blok Bakan Kecamayan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, telah menimbulkan dampak kerusakan hutan dan lingkungan.
Pemerhati sosial kemasyarakatan Bolaang Mongondow Raya (BMR) Yakin Paputungan mengatakan, kerusakan hutan penyangga di Blok Bakan diakibatkan aktivitas PETI yang makin marajalela.
Dia meminta PT JRBM selaku pemegang izin pinjam pakai harus bertanggung jawab.
Dari data yang dikantongi lanjutnya, bahwa kerusakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan hutan penyangga, diakibatkan karena aktivitas PETI yang dibiarkan.
“Kami minta PT JRBM bertanggungjawab atas kerusakan hutan penyangga yang ada di Blok Bakan,” kata Yakin.
Dia mengatakan ratusan hektar HPT rusak parah, diakibatkan pengerukan material yang dilakukan pengusaha tambang tidak terhindarkan lagi.
“Yang disesalkan lagi ini karena sikap bungkam pemerintah yang juga disinyalir melakukan pembiaran, serta pengabaian terhadap amanat undang-undang,” tegasnya.
Yakin juga mengatakan, ada indikasi aparat penegak hukum yang terkontaminasi dengan pengusaha ilegal dalam memuluskan aktifitas pertambangan liar yang selama ini beraktivitas di blok Bakan.
“Yang menjadi pertanyaan sudah sejauh mana upaya dan langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah dalam penanganan PETI guna untuk menghindari dampak kerusakan hutan dan lingkungan. Kalaupun ada upaya penangkapan oleh aparat hukum, itu lebih terkesan pada pencitraan. Terbuki aktivitas PETI masih terus berlangsung dan makin marajela,” kata dia.
Dari hasil investigasi kata dia, kegiatan PETI tersebut tak lepas dari ganti rugi lahan/tanaman warga yang tidak tuntas dan bermasalah hokum. Dan untuk mengungkap dugaan perampokan dana ganti rugi lahan warga yang diduga melibatkan oknum karyawan bagian Humas PT JRBM kiranya Managemen J Resousces Nusantara (JRN) Pusat dapat menurunkan tim audit di internal humas JRBM.
“JRN pusat perlu melakukan investigasi internal kepada JRBM untuk mengungkap aktor dan dugaan pembobolan keuangan JRBM yang mencapai miliaran rupiah, yang di duga kuat oknum-oknum karyawan bagian Humas turut memainkan dana ganti rugi lahan warga,” tegasnya.
Fakta tidak tuntasnya ganti rugi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya laporan warga ke aparat penegak hukum, baik di Polres Bolmong dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu.(**)