TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Mulai Februari ini, pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan diwajibkan memiliki rekomendasi Puspaga dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Bahkan awal Februari sudah ada pasangan calon pngantin yang mendataangi Puspaga untuk diberikan pemahaman.
“Iya benar sudah ada pasangan calon pengantin yang datang ke Puspaga. Kami akan membimbing mereka dengan pemahaman keimanan dan ketaqwaan, pengetahuan berumah tangga, pengetahuan tanggungjawab terhadap anak. Jika ini sudah dilakukan, maka setiap Calon Pasutri akan diberikan rekomendasi untuk mencatatkan di KUA. Kalau tidak ada rekomendasi dipastikan KUA akan menolak,” kata Kadis P3A Sity Rafiqah Bora.
Dikatakannya, langkah ini untuk meminimalisir angka perceraian yang semakin tinggi. Karena berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama setiap tahun angka perceraian mengalami peningkatan dan didominasi oleh pasangan muda.
“Kebanyakan faktor perceraian karena kurang harmonis dan mereka belum memahami bagaimana berumah tangga,” ungkap Rafiqa.
Sekedar diketahui, angka perceraian tahun 2017 di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) mencapai 617 kasus perceraian.(**)