TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, menghimbau masyarakat di Kotamobagu tidak sembarangan melakukan penyembelian hewan, khususunya Sapi Betina.
Kepala Bidang Peternakan Kota Kotamobagu, Abdul Manaf Pudul mengungkapkan jika pelarangan pemotongan tersebut berlaku untuk Sapi Betina Produktif.
“Mulai tahun ini, tak ada lagi yang melakukan pemotongan Sapi Betina Produktif dan jika kedapatan ada yang melakukannya maka akan dikenakan hukum hingga 3 tahun penjara atau denda sampai 300 juta,” tegas Pudul
Ia mengungkapkan, himbauan ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang dan telah disosialisasikan di tahun sebelumnya.
“Larangan penyembelihan sapi betina produktif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), dimana menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar aturan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam pasal 86. “Kurang paling singkat 1 tahun dan paling lambat 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta,” pungkas Pudul. (**)