TOTABUAN.CO BOLSEL—PT J Resources Bolmong Raya diminta untuk segera melakukan ganti rugi akibat pelebaran jalan perusahan yang ada di Blok Dumagin Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Tanaman cengkeh milik para petani rusak akibat pelebaran jalan yang dilakukan pihak perusahan.
Akon, salah satu pemilik kebun mengaku jika ada sejumlah tanam cengkeh miliknya rusak .
“Kami menuntut hak kami. Banyak tanaman cengkeh kami yang rusak,” kata Akon kepada Bupati Herson Mayulu saat turun langsung kelokasi perkebunan.
Bahkan Akon menjelaskan dihadapan bupati, sesuai dengan keterangan dari pihak perusahan, segala kerusakan yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pihak Pemkab. Sementara dari keterangan Akon, sudah sekitar delapan puluhan pohon cengkeh miliknya yang rusak setelah pelebaran jalan perusahaan.
” Yang katakan itu Pak Adi. Dia merupakan salah satu pihak perusahan . Katanya kerusakan ditanggung oleh Pemkab,” terangnya.
Namun Bupati sontak membantahnya. Kata Bupati, jalan tersebut milik pemerintah yang dipinjam pakaikan ke pihak perusahan. “Tidak benar. Yang berha ganti rugi itu adalah perusahan, bukan Pemkab,”terang bupati.
Namun, kata Bupati, untuk lebih jelas persoalan ini Pemkab akan memanggil pihak perusahan bersama para petani duduk satu meja untuk membicarakan soal ganti rugi. ” Biar jelas kami akan mengundang PT JRBM dan pemilik kebun hari senin ,” kata Bupati.
Di sisi lain, terpantau, sudah ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga di lokasi perkebunan itu. Karena kabar tiga hari lalu, jalan tersebut sempat diblokir.
Editor Hasdy Fattah