TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kotamobagu Sarida Mokoagow mengatakan, jatah beras sejahtera (Rastra) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) berkurang dari 15 kilogram (Kg) menjadi 10 kg untuk masing-masing penerima.
Penurunan itu menyusul diterbitkannya aturan baru oleh Kementerian Sosial tentang rastra tahun 2018.
“Untuk tahun ini, jatah Rastra berkurang dari 15 Kg jadi 10 Kg dan ini berlaku disemua daerah,” kata Sarida.
Namun, penerima rastra tahun 2018 ini tidak dibebankan biaya sepeserpun alias gratis.
“Tapi 10 kg yang diterima sudah dipungut biaya lagi alias gratis,” tuturnya.
Dia menjelaskan, alasan dikuranginya jatah penerima rastra merupakan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Sosial.
Menurutnya dari sebelumnya membayar Rp1.600 untuk 15 kilogram, sekarang gratis untuk 10 kilogramnya.
Menurutnya, untuk penyaluran rastra 2018 pun sudah dimulai pada minggu pertama Januari 2018. (**)