• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Pemkab Bolmong dan Polres Kejar Temuan BPK Sebesar 22 Miliar

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2018
in Bolmong
0
Pemkab Bolmong dan Polres Kejar Temuan BPK Sebesar 22 Miliar
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini terus mengejar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) yang belum dikembalikan. Temuan tersebut tidak sedikit. Jika ditotalkan mencapai 22 Miliar rupiah.

Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone mengatakan, pihaknya tidak main-main soal penyelesaian TGR. Dia mengatakan, TGR tersebut banyak melibatkan sejumlah pejabat yang hingga kini beum dikembalikan.

“Kita sudah lakukan MoU dengan pihak Polres Kamis (25/1) terkait TGR yang hingga kini belum selesai. Jika ditotalkan berjumlah 22 Miliar,” tuturnya.

Menurutnya, kerja sama yang dimaksud bukan hanya soal TGR, akan tetapi menyangkut pungutan liar (Pungli). “Kerja sama dengan unit Tipikor Polres Bolmong untuk memberantas temuan, dan penyelesaian TGR,” ungkapnya.

Rio menegaskan, tidak segan-segan lagi membawa penyelesaian TGR ke ranah hukum. Apalagi BPK malah memberikan warning dengan memberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan TGR.

“Jika lewat waktu yang diberikan, langsung kita serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi permasalahan terkait penyelesaian kerugian negara, yang dapat mempengaruhi hasil akhir oleh tindak lanjut pemeriksaan BPK ke depa. Apalagi berdasarkan catatan Inspektorat, masih ada temuan yang sudah lama namun belum juga diselesaikanm,” tegasnya.

Rio menjelaskan, total TGR Rp 22 Miliar itu, merupakan temuan sejak tahun 2005 lalu. Bahkan, sampai saat ini belum ada yang tuntas.

Sekretaris daerah Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, pentingnya dilakukan MoU dengan pihak Polres Bolmong, untuk menindak lanjuti kerugian negara.

“Kami tak mau daerah ini terbawa-bawa dengan persoalan ini. Jika tak menyelesaikan TGR, langsung diserahkan ke ranah hukum,” tegasnya. (**)

Tags: bolmongBPKinspektoratpemkabRio LomboneTahis Gallangtgr
Previous Post

Walikota Kotamobagu Resmikan Masjid Al – Kautsar Motoboi Kecil

Next Post

104 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bolmong Dilelang Februari

Next Post
104 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bolmong Dilelang Februari

104 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bolmong Dilelang Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
Bolmong

Komit Bangun SDM di Bolmong, Bupati Yusra Alhabsyi MoU dengan Dua Perguruan Tinggi

by Redaksi
1 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Komitmen untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan menghadirkan kampus di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya...

Read moreDetails
Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

Desa Kopandakan Dua Bolmong Wakili Sulut Lomba Desa Tingkat Nasional

1 Juli 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

Bupati Yusra Alhabsyi Libatkan BPKP Penyusunan Renstra dan RPJMD Tahun 2025-2029

1 Juli 2025
Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

Pemkab Bolmong Rayakan HUT Bhyangkara ke 79

1 Juli 2025
Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

Aktivitas Pertambangan di IUP KUD Perintis Dihentikan Sementara

30 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.