TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon mengatakan, bagi warga Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan kepada bakal calon independen tidak bisa lagi menarik dukungan setelah dilakukan verifikasi faktual. Dukungan itu akan tetap dianggap memenuhi syarat untuk pasangan calon.
Aturan tersebut, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.
“Sesuai dengan isi PKPU itu, maka pendukung yang menyatakan kebenaran pernah memberikan dukungannya, namun ingin menarik dukungannya setelah selesai dilakukan verifikasi factual dinyatakan tetap sah atau memenuhi syarat,” kata Nova saat ditemuia di Kantor sekreatariat KPU Kotamobagu Jumat (26/1).
Nova mengatakan, berbeda dengan seseorang yang menyatakan tidak pernah memberikan dukungan tapi tercantum di daftar dukungan. Orang yang bersangkutan tadi bisa menarik dukungannya dengan cara mengisi formulir Model B.3 KWK Perseorangan.
“Kalau tidak mengisi tetap dianggap sah. Kalau sudah mengisi formulir model B.3 KWK, maka namanya harus dicoret oleh petugas verifikasi faktual dari daftar dukungan, artinya dukungan itu ditarik,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengatakan sejauh ini tidak ada warga yang menarik dukungan untuk pasangan calon Independen. Yang ada hanyalah meminta kopian formulir B1-KWK.
“Ada beberapa alasan mereka meminta kopian B1-KWK. Namun disertai dengan surat pernyataan. Dalam surat pernyataan terterah alasan penarikan formulir B1-KWK terkait dugaan penyalagunaan tanda tangan untuk dukungan calon perseorangan di PIlkada Kotamobagu Tahun 2018. Begitu isu surat pernyataan yang dibuat oleh warga,” kata Nova menjelaskan.
Pihak KPU Kota Kotambagu sendiri menyatakan proses verifikasi faktual tahap pertama telah selesai dilaksanakan. Tinggal verifikasi faktual untuk perbaikan tambahan 677.
Komisioner KPU Kota Kotamobagu Amir Halatan menambahkan, warga yang meminta kopian formulir B1-KWK beralasan ingin melihat kembali tanda tangan mereka di formulir itu.
Namun menurutnya, entah akan dibawa ke mana itu bukan urusan KPU. “Yang jelas mereka sudah dinyatakan sah terdaftar karena sudah diverifikasi faktual oleh PPS didampingi Panwascam beberapa waktu lalu. Soal alasan lain kami tidak tahu,” tuturnya.
Saat ini untuk masa perbaikan kepada pasangan Independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag masih akan berlangsung.
Dimana pasangan bakal calon perseorangan masih kekurangan 178 dukungan lagi. Namun pasangan Jadi-Jo julukan Jainuddin-Suharjo telah memasukan 677 dukungan. Namum setelah diverifikasi secara administrasi ditemukan 27 dukungan yang masuk TMS sehingga total yang MS berjumlah 650.
“Nantinya mereka akan diverifikasi secara faktual di satu tempat yang ditentukan dan saksikan oleh Panwas,” ujar Amir. (**)