TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu terus memantau kedisiplinan 1.600 lebih tenaga kontrak yang tersebar dipuluhan unit kerja di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Setiap hari, para tenaga kontrak ini dipantau mulai dari daftar hadir hingga hasil kerja yang mereka kerjakan sesuai dengan tugas masing-masing.
Kepala BKPP Kota Kotamobagu mengataka, sebagian besar para tenaga kontrak sudah menerima SK perpanjangan kontrak tahun 2018. Perpanjangan kontrak merupakan hasil tes interview yang sudah dilakukan awal Januari lalu.
Namun bukan berarti itu sudah final. Sahaaya menegaskan, para tenaga kontrak bisa saja diberhentikan karena melanggara perjanjian kontrak. Misalkan jarang masuk kantor tanpa ada pemberitahuan yang jelas, serta melanggar aturan sesuai isi kontrak yang terterah.
“Kalau melanggar, tentu ada sanksi. Sanskinya hingga ke pemberhentian,” ujarnya.
Sebelum perpanjangan kontrak para tenaga kontrak dilakukan interview. Hal itu merupakan kegiatan berkala untuk update data keberadaan tenaga kontrak.
“Interwiew merupakan tujuan untuk mengukur kemampuan dasar setiap tenaga kontrak untuk meyakinkan bahwa mereka ada keinginan untuk memberikan kinerja terbaik dibidangnya. Termasuk menggali apa yang menjadi kendala kinerja yang ada di lingkungan kerja,” kata dia.
Pemkot, lanjutnya, akan konsisten agar setiap tenaga kontrak mampu dan wajib memberi diri dengan segenap kemampuan, untuk melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai bidang tugas dan fungsi organisasinya.
“Artinya validasi ini penting. Jika tidak mampu memberi yang terbaik, ya harus legowo. Kasihan masyarakat berharap lebih, tetapi pelayan tidak mau dan tidak mampu,” jelasnya. (**)