TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu mewarning tempat usaha yang melakukan penyalagunaan izin usaha. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo.
“Seluruh tempat Usaha yang ada di Kotamobagu harus menjalankan izin sesuai dengan yang terterah di SIUP. Jika ingin menambah usaha maka pihak pengusaha bisa langsung mengurus perbaikan SIUP karena gratis dan dipermudah,” kata Noval beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, pihak Dinas PMPTSP akan terus melakukan pemantauan kepada seluruh Usaha yang ada di Kotamobagu.
“Kami tetap melakukan pemantauan agar tidak ada yang melanggar aturan. Tapi saya yakin jika seluruh tempat usaha masih tertib aturan,” jelasnya.(**)