TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, siap menjalankan perintah dari BKN terkait adanya satu PNS terlibat korupsi.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu data dari BKN.
“Untuk yang satu itu, kita menunggu data dari BKN. Jika ada datanya tentu akan ditindaklanjuti,” kata Sahaya.
Melansir dari data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado menyebutkan ada 83 PNS di Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang terlibat korupsi untuk segera dipecat.
“Satu diantaranya 83 PNS tersebut berasal dari Pemkot Kotamobagum,” bebernya.
Sebelumnya, Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, berdasar hasil penyisiran, tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017.
Dari jumlah itu, 83 PNS ternyata masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
“Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kanreg XI BKN Manado langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulut dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi,” beber Ridwan, Jumat (19/1) lalu.
Dia menambahkan, 83 PNS aktif itu tersebar di pemerintahan kabupaten, kota, dan Provinsi Sulut. PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
“Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi,” tegas Ridwan.(**)