• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Selama PIlkada PNS Hindari Tujuh Point Ini

Redaksi by Redaksi
15 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Selama PIlkada PNS Hindari Tujuh Point Ini
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kementerian PAN RB menegaskan akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawain Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Dia mengatakan, sesuai intruksi selama pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamoagu PNS harus besikap netral.

“Tindak lanjutnya berupa hukuman disiplin dari sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan,”ujar Sahaya.

Menurut dia Pemkot Kotamobagu telah menerima edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPANRB) terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Sesui dengan Peraturan Pemerintah nomor 53, yang berwenang memberikan sanksi apabila PNS tidak netral adalah pejabat pembina kepegawaian. Namun dalam hal pengawasan tentu secara berjenjang, dari kepala SKPD dan seterusnya.

Saat ditanya apakah PNS Kotamobagu sudah ada yang terindikasi melakukan pemihakan kepada salah satu kandidat, Sahaya mengaku belum ada.

“Sejauh ini kita belum menemui itu. Namun kewenangan melakukan pengawasan ada pada pimpinan SKPD masing masing sebagaimana amanat PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Jika ada, maka pimpinan SKPD dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Masinae meminta kepada ASN agar fokus dalam bekerja. “ASN Kotamobagu kami minta kerja sesuai tugasnya, tak perlu ikut-ikutan berpolitik praktis,” kata Adnan.(**)

Berikut Tujuh Point Yang Harus Dihindari PNS Selama Pilkada

 

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politikterkait rencana dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah
  2. PNS dilarang memasang baliho/spanduk yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon
  5. PNS dilarang menguggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya)atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon melalui media online maupun media sosial
  6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan balon kada dengan mengikuti gerakan/simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
  7. PNS dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol.

 

Sumber: edaran MenPANRB

 

Tags: Adnan MasinaekotamobaguMenpan RBplkadaPNSsahaya mokoginta
Previous Post

Pengamat: Pasangan TB-NK Harus Mampu Memaksimalkan Koalisi Gemuk di PIlkada

Next Post

Tahun Ini, Pemkot Kotambagu Renovasi Stadion Gelora Ambang

Next Post
Tahun Ini, Pemkot Kotambagu Renovasi Stadion Gelora Ambang

Tahun Ini, Pemkot Kotambagu Renovasi Stadion Gelora Ambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum
Bolmong

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pembentukan Koperasi Merah Putih di 200 desa dan 2 kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hampir rampung....

Read moreDetails
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

Pemkab Bolmong Sikapi Isu Dugaan Penimbunan Beras

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.