TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangna Daerah (BPKD) pada tahun anggaran 2018 ini menambah 15 mesin e-tax. Rencananya 15 mesin e-tax ini akan disebar kesejumlah restoran, tempat hiburan, hotel, dan rumah makan yang ada di Kotamobagu.
Kepala Bidang Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Rusman menjelaskan, penambahan 15 unit mesin e-tax ini untuk menambah pundi-pundi PAD.
“Setelah tahun lalu 20 unit dipasang di beberapa tempat makan dan hotel, tahun ini Pemkot akan menambah lagi E-Tax. Rencananya tahun ini akan ketambahan 15 unit” kata Ilmar.
Ilmar menjelaskan, berdampak dari penggunaan mesin e-tax yang dipasang disejumlah tempat usaha, berdampak pada naiknya PAD.
Dia mencotohkan rumah makan yang setiap bulan hanya menyetor tiga ratus ribu, setelah digunakan E-Tax naik mencapai satu jutaan lebih. Sehingga lanjutnya, di tahun ini, ditambah 15 unit e-tax.
Sedangkan untuk tempat usaha yang memiliki putaran yang belum signifikan, akan diterapkan sistem bill koorporasi. Kebijakan itu saat ini tengah kita godok.
Ia berharap para pemilik usaha bisa konsisten dengan menyampaikan pajak dengan menggunakan E-Tax ini.
“Kita harapkan agar pemilik usaha bisa kooperatif dan pro aktif untuk turut serta membangun daerah lewat pembayaran pajak usaha ini,” pungkas Ilmar.(**)