• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Soal Mutasi Rio Lombone, BKPP Kotamobagu Akan Minta Persetujuan di Kemendagri

Redaksi by Redaksi
5 Januari 2018
in Kotamobagu
0
Soal Mutasi Rio Lombone, BKPP Kotamobagu Akan Minta Persetujuan di Kemendagri

Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu akan segera berkoordinasi ke Kementrian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat Kotamobagu ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini untuk menepis stikma mutasi pejabat ke Bolmong  terkait politisasi jabatan.

“Dalam waktu dekat BKPP akan meminta persetujuan ke Kemendagri terkait mutasi pejabat ke Bolmong,” kata Kepala BKPP Kotamobagu Sahaya Mokoginta ketika dionfirmasi Jumat (5/1).

Menurutnya, pindahnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Rio Lombone menjabat sebagai Kepala Inspektur Bolmong merupakan kebutuhan.

Akan tetapi, dia menegaskan akan segera meminta persetujuan dari Kemendagri terkait mutasi tersebut.

“Kalau belum disetujui tentu, bisa batal. Tapi kami yakin karena ini kebutuhan, pasti akan disetujui pihak Kemendagri,” tuturnya.

Diketahui untuk mencegah politisasi jabatan, kepala daerah petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang kembali ikut dalam pilkada. Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dasar pertimbangan pelaksanaan Pasal 2 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota. Menurut Permendagri ini, Mendagri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur atau wakilnya, bupati atau wakil, dan wali kota atau wakilnya sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait usulan permohonan tersebut, Mendagri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan gubernur atau wakilnya, bupati atau wakil, dan wali kota atau, wakilnya sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Mendagri.

Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. (**)

Tags: BKPPKemendagriRio Lombonerollingsahaya mokoginta
Previous Post

Rio Lombone Dilantik Kepala Inspektorat Bolmong

Next Post

Bupati Ingatkan Pejabat Plt Belum Tentu Akan Definitif

Next Post
Bupati Ingatkan Pejabat Plt Belum Tentu Akan Definitif

Bupati Ingatkan Pejabat Plt Belum Tentu Akan Definitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.