TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Meski rapat pleno verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan Walikota/Wakil Walikota Kota Kotamobagu di tingkat KPU telah selesai digelar, namun masih meninggalkan persoalan.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melayangkan surat rekomendasi terkait hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah diplenokan pihak KPU.
Surat bernomor 187/PANWASLU-KK/I/2018 itu dilayangkan kepada pihak KPU Kotamobagu terkait dengan hasil pleno verifikasi faktual yang dilakukan PPS sejak dari 12 Desember hingga 25 Desember 2017.
Berdasarkan laporan masyarakata dan temuan pihak Panwaslu, maka Panwaslu meminta agar verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, untuk diulang atau dibatalkan, begitu point isi surat yang diterima pihak KPU Kotamobagu Senin (1/1).
Dalam isi surat itu, ada dua laporan yang menjadi inti dalam surat rekomendasi tersebut. Yakni laporan masyarakat nomor: 002/LP/PANWASLU-KK/25/XXI/2017 s/d nomor 077/LP/PW/PANWASLU-KK/25.02/XXI/2017 tentang dugaan pelanggaran verifikasi faktual oleh PPS. Dan temuan nomor: 080/TM/PW/PANWASLU-KK/25.02/XXI/2017 tentang dugaan ketidaksesuaian nomot indik kependudukan pendukung. Nama pendukung, dan ketidaksesuaian alamat pendukung pada formulir model B1-KWK perseorangan dengan nomor KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
Dari sejumlah laporan dan temuan, yang dilampirkan dalam surat tersebut seperti, nomor induk kependudukan tidak sesuai antara B1-KWK dan KTP. Nama dan tempat tanggal lahir tidak sesuai antara B1-KWK dan KTP. Selain itu ada juga warga yang tidak memiliki KTP, namun masuk dalam daftar verifikasi.
Pihak KPU Kotamobagu sendiri mengaku telah menerima surat dari pihak Panwaslu. Menurut Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Hukum Amir Halatan, pihaknya sedang mempelajari surat yang dilayangkan pihak Panwaslu.
“Suratnya kita pelajari dulu. Bahkan kita masih akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait dengan permintaan Panwaslu tersebut,” kata Amir Selasa (2/1).
Meski demikian lanjutnya, KPU menghargai langkah yang ditempu Panwaslu terkait surat yang layangkan.
Namun Amir menegaskan, bahwa ferivikasi administrasi dan verfikasi faktual yang sudah dilakukan, sudah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada. Sehingga dilanjutkan ke Pleno kecamatan hingga pleno KPU.
“Tidak masalah. Yang pasti kita akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dulu,” ujarnya. (**)