TOTABUAN.CO BOLMUT—Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Boroko Budi Kristiarto menegaskan, penetapan dua tersangka kasus penggunan dana di bagian Humas Sekretariat daerah (Setda) sudah melalui tahapan penyelidikan.
“Untuk menetapkan tersangka kepada seseorang harus melalui proses tahapan. Kan, tidak mungkin langsung ditetapkan begitu saja tanpa ada dasar yang kuat,”kata dia saat dihubungi via telepon selulernya minggu (29/09).
Soal dinilai ada kejanggalan dalam penyelidikan termasuk belum ada kejelasan soal kerugian negara tak ditampiknya. Namun kata dia, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya menemukan sudah ada unsur kerugian negara dalam pengelolaan dana di bagian kehumasan itu. Cuma untuk total masih belum diketahui karena masih akan menungguh hasil audit dari Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“ Itu yang saya katakan. Bahwa total kerugian negara belum kita publikasikan. Karena masih akan menungguh hasil audit BPKP. Tapi untuk unsur kerugian negara itu sudah ada hasil penyelidikan kita,”terangnya.
Penyelidikan pengelolaan dana bagian Humas di Setda Pemkab Bolmut itu yakni tahun anggaran 2012 dan 2013. Untuk tahun anggaran 2012, dana yang diplot di bagian Humas berjumlah 3 miliar dan habis terpakai.
Sedangkan tahun anggaran 2013 dana yang diplot 2.1 miliar saat dilakukan penyelidikan itu sudah habis terpakai dan sudah diusulkan kembali lewat APBDP terangnya.
“ Untuk total kerugian negara tunggu saja. Pasti akan diketahui karena kita akan libatkan BPKP untuk melakukan audit. Yang pasti penyelidikan penggunaan dana di bagian Humas sudah ada unsur kerugian negara ,” tukas Budi.
Sebelumnya kasus penggunaan dana di Bagian Humas dilaporkan oleh PWI Kabupaten Bolmut. Sejumlah wartawan media cetak Sulut yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Bolmong Utara (Bolmut), Rabu (05/06) lalu, melaporkan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oknum pegawai di Bagian Humas Pemkab Bolmong Utara (Bolmut) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko.
Para wartawan yang bertugas di daerah itu , terpaksa melaporkan kasus tersebut karena dianggap telah merugikan pihak media terkait proses pencairan dana advetorial di lingkungan pemerintah daerah setempat. Humas Pemkab Bolmut disinyalir telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan cap/stempel milik sejumlah media cetak di Bolmut.
Dari hasil penyelidikan mantan Bendahara dan kepala bagian Humas ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejari Bolmut dalam kasus tersbeut.
Editor Hasdy Fattah