TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae mengingatkan, para pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu agar tidak menambah waktu hari libur Natal 25 Desember 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Jangan ada PNS yang menambah hari libur” kata Adnan.
Sesuai dengan surat edaran, masuk kerja mulai Selasa 2 Januari dan apel perdana Rabu 3 Januari 2018 yang akan dipimpin Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Adnan mengatakan, masalah kedisiplinan kerja PNS juga saat ini terus menjadi perhatian. PNS harus bisa menunjukkan kedisiplinan bekerja yang baik agar dapat menghilangkan kesan yang kurang baik di masyarakat.
“Masalah disiplin pegawai ini sudah diatur dan jika ada PNS yang melanggar, maka diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan ada sanksi penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat pemecatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia minta seluruh pegawai lingkup Pemkot Kotamobagu agar tidak melakukan penambahan waktu libur. (**)