TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kotamobagu, menolak hasil pleno verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Jumat (29/12).
Penolakan dari pihak Panwaslu itu, karena terindikasi proses verifikasi faktual yang dilakukan PPS selama 12-25 Desember itu, tidak sesuai dengan aturan.
“Yang pasti akan kita rekomendasi ke Bawaslu soal temuan dan laporan dari masyarakat ,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta.
Musly menyebutkan, beberapa alasan hingga menolak hasil verifikasi faktual. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan PPS disejumlah kelurahan desa, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan.
“Dari hasil temuan serta laporan masyarakat, masih terdapat KTP ganda, tanda tangan yang terindikasi palsu, serta sejumlah laporan lainnya dari masyarakat,” kata Musly.
Dalam verfikasi faktual, Musly menjeaskan laporan masyarakat, bahwa PPS tidak menjelaskan kepada warga ketika turun melakukan verifikasi faktual, tentang siapa baka calon walikota dan siapa bakal calon wakil walikota.
“Harusnya PPS yang melakukan verifikasi itu menjelaskan kepada masyarakat tentang baka calon yang maju,” tuturnya.
“PPS hanya menggunakan data by name dari KPU, yang sebenarnya hanya menjadi alat bantu bagi PPS dalam menemui pendukung, bukan obyek yang harus diverifikasi sesuai peraturan yang berlaku dalam verifkasi factual,” tambahnya.
Kendati demikian, pleno verifikasi factual tetap dilanjutkan. Menurut Musly pihaknya akan merekomendasikan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulut.
Namun kendati demikian, Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon mempersilahkan kepada pihak Panwaslu untuk melakukan keberatan.
Menurut Nova tahapan ferivikasi faktual sudah dilakukan sejak 12 Desember lalu. Pada saat verifikasi faktual, PPS didampingi pihak Panwas untuk mengawasi petugas di lapangan.
“Tidak ada masalah. Itu hak Panwaslu untuk menolak pleno,” ujarnya. (**)