• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemalsu Tanda Tangan Diancam 6 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Pemalsu Tanda Tangan Diancam 6 Tahun Penjara
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dugaan pemalsuan tanda tangan saat verifikasi faktual panitia pemungutan suara (PPS) terus menjadi isu di masyarakat Kota Koramobagu.

Bahkan penyidik Polres Bolmong  tinggal menunggu laporan yang dimasukkan ke Panwaslu Kotamobagu diteruskan melalui sentra Gabungan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi Hanny Lukas menegaskan,  akan memproses dugaan pidana pemalsuan tanda tangan warga pada syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kotamobagu.

“Kalau sudah di Gakumdu, langsung kami proses tindak pidananya,” tegas Hanny Lukas Kamis (28/12) kemarin.

Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tamu juga mengatakan, pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana dan polres tak main-main dalam menanganinya.

Tamu juga mengatakan laporan tersebut
harus melalui Panwaslu, kemudian diteruskan ke Gakumdu.

“Prosesnya akan cepat,” ujarnya.

Dikutip dari hukumonline.com perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.(**)

Tags: GakumduHanny LukasIndependenkotamobaguKPUpanwasluPilkadaPPS
Previous Post

Ketua DPC PDIP Bolmut Moh Christoffel Buhang Ajukan Surat Pengunduran Diri

Next Post

Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Next Post
Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Maju ke Senayan, PDIP Berikan Nomor Urut Dua Untuk Herson Mayulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih
Bolmong

Sambut Kunjungan Kajari Kotamobagu: Membangun Sinergi Untuk Tata Kelola Bersih

by Redaksi
20 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Selasa 19 Agustus 2025,  ruang kerja Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) berubah hangat  ketika Bupati Yusra Alhabsyi dan...

Read moreDetails
Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

Bandara Loloda Mokoagow: Mimpi Panjang yang Masih Terus Diperjuangkan

20 Agustus 2025
Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

Ketika Ritel Modern Tumbuh, Produk Lokal Bolmong Masih Tersisih

20 Agustus 2025
Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

Anggota DPR Komisi V Yasti Soepredjo Buka SLCN di Bolmong,Yusra: Kami Dukung

19 Agustus 2025
Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Bolmong, Wujudkan Kesiapsiagaan Masyarakat

19 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.