TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kegiatan sepak bola walikota cup 2017 yang dilaksanakan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kotamobagu di Lapangan Matali, dikabarkan jadi ajang binis. Bahkan kegiatan yang dibiayai lewat dana pemeribtah itu telah menjadi perhatian tim pemeriksan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sulawesi Utara.
Dana berjumlah 198 juta itu, dianggarkan lewat APBD 2017 untuk membiayai kegiatan pertandingan. Namun belakangan, kegiatan tersebut dinilai berubah orientasi dengan mencari keuntungan dari penjualan karcis.
Warga yang menonton kegiatan sepak bola itu, mempertanyakan hasil penjualan tiket yang setiap harinya meraup jutaan rupiah.
“Kegiatan ini yang sudah dibiayai oleh APBD seharusnya tidak ada lagi pungutan, termasuk tiket masuk. Lantas hasil penjualan tiket mau dikemanakan. Ini patut ditelusuri oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan” ujar sejumlah warga.
Menurut warga, kegiatan walikota cup yang dibiayai dengan dana pemerintah itu harusnya, tidak ada lagi pungutan, apalagi dengan penjualan tiket masuk maupun retribusi parkir yang dikelolah panitia.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kotamobagu Toni Ponongoa ketika dikonfirmasi membantah dengan rumor tersebut.
Toni menjelaskan, meski diakui bahwa kegiatan itu dibiayai lewat dana APBD, akan tetapi tidak mencukupi dengan jumlah hadiah yang disiapkan oleh panitia.
“Penjualan karcis itu guna untuk menambah jumlah total hadiah yang ditetapkan panitia. Sebab, ketika ditotalkan, dari dana yang disiapkan berjumlah 198, tidaklah cukup,” kata Toni.
Toni menjelaskan, untuk juara satu hadiah yang disiapkan panitia berjumlah 50 juta. Juara dua 40 juta serta hadiah ketiga 30 juta. Belum lagi ditambah dengan operasional panitia, sewa wasit serta pembelian trophy dan medali untuk pemain terbaik serta pemain top skor.
“Setelah kita hitung dengan dana yang disiapkan, masih kurang dengan jumlah hadiah dan operasional. Makanya, untuk menambah jumlah hadiah, harus ditambah dengan penjualan karcis,” jelasnya.
Namun meski demikian, proses pencairan dana 198 juta yang dikabarkan diserahkan kepada panitia, harus dipertanggungjawabkan. Menurut penyidik harunsya dana tersebut diserahkan kepada panitia, lewat rekening panitia, dan atas nama ketua panitia.
“Akan kita lihat bentuk proses pencairan dana tersebut. Jika ada indikasi proses pencairan dana tidak sesuai dengan mekanisme, akan kita proses,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas. (**)