TOTABUAN.CO HUKRIM–Kejaksaan Negeri Kotamobagu menahan mantan Penjabat sementara Kepala Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Dedy Mokoginta Selasa (19/12).
Dedy ditahan karena penyelewengan dana desa tahun 2016 lalu.
Kapala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggalupang SH, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, dana desa yang seharusnya untuk pembangunan sarana sanitasi pemukiman warga senilai 160 juta, sama sekali tidak digunakan. Dana yang bersumber dari ABPN itu, ternyata hanya digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dawan yang didampingi Kasie Intel Evans Sinulingga SH MH saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Dedy yang merupakan sebagai PNS Pemkab Boltim itu, terpaksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena terbukti melakukan penyelewengan dana desa 2015 lalu.
Dawan menambahkan, sebelumnya penyelidikan kasus penggunaan dana desa, sejumlah aparat terkait sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Kepala Inspektorat Boltim, Kepala BPMD, Sekdes Modayag, Bendahara desa serta sejumlah aparat desa lainnya.
Sebelum ditahan pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.
Dedy diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (***)