TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kegiatan pasar malam yang berada di Kelurahan Sinindian Kecamatan Kotamobagu Timur menjadi sorotan warga. Pasalnya, pasar malam yang menjadi tempat hiburan bagi anak-anak, dimanffarkan dan diduga jadi ajang aktivitas perjudian.
Sejumlah warga mengaku, beberapa aneka permainan yang dihadirkan di pasar malam itu, dinilai mengandung unsur judi yang dimulai pukul 19.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA.
“Aparat Kepolisian sebaiknya lakukan penertiban aktivitas judi terselubung itu,” kata Indri, salah satu pengunjung.
Menurutnya pasar malam yang menjadi hiburan rakyat, namun seolah hanya jadi pemanis saja. Sebab diduga dibungkus dengan aneka perjudian hingga pukul 23.00 WITA.
Ada beberapa jenis permainan yang diduga sebagai judi ketangkasan yang ada di lokasi pasar malam itu. Mulai, lempar rotan, bola giling, melempar panah serta aneka permainan lainnya.
“Yang paling ramai justru permainan bola giling dengan menyediakan hadiah seperti rokok dan lain-lain, sehingga permainan yang berbau perjudian ini selalu ramai,” katanya pula.
Menurut dia, pemerintahan kelurahan seharusnya segera mencabut izin pasar malam itu. Dia menduga pasar malam itu yang diramaikan dengan aneka praktik judi, dibuka secara terang-terangan, bahkan pengunjungnya tidak hanya dinikmati orang dewasa, tapi dari kalangan anak-anak.
“Kalau ini dibiarkan dan izin tidak dicabut, bisa berbahaya terutama efek negatif bagi anak-anak, karena permaian yang berbau judi itu dapat mempengaruhi anak-anak dan bisa jadi mereka ikut main judi,” ujarnya lagi.
Warga setempat juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika pasar malam diisi dengan hiburan dan permainan anak-anak yang bisa bermanfaat untuk hiburan keluarga dengan mengajak anak-anaknya bermain di pasar malam itu.
“Jika kegiatan judi yang dibungkus permainan itu hanya mengganggu saja, sebaiknya pihak yang berwenang, baik kepolisian atau pemerintah untuk segera lakukan tindakan,” tambah sejumlah sekitar.
Warga setempat mencemaskan, keberadaan judi di pasar malam itu dapat merusak generasi muda yakni para pelajar akan terjerumus setelah melihat keberadaannya, karena judi ketangkasan yang digelar di arena terbuka seperti halnya di lokasi pasar malam tersebut.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan mengaku belum mengetahui terkait aktivitas tersebut. Namun dia menegaskan jika terbukti akan segera mengambil tindakan.
“Saya akan cek apakah permainan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.
Menurutnya judi ketangkasan yang memenuhi unsure untung-untungan atau ketangkasan dengan menggunakan alat tukar uang. “Jadi kalau memenuhi unsure akan kita tindak,” tegasnya.(**)