TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dinas kependudukan dan catata sipil Kota Kotamobagu terhitung mulai Sabtu (23/12) membuka pelayanan khusus di luar jam kerja. Intruksi tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu dalam rangka peningkatan pelayanan public dan mewujudkan tertib administrasi.
Para lurah dan kepala desa, juga diminta untuk mensosialisasikan terkait pelayanan khusus tersebut. “Pelayanan khusus mulai dibuka Sabtu 23 Desember,” kata Sekretaris kota Kotamobagu Adnan Masinae.
Dia menjelaskan, utuk jam pelayanan dibuka pukul 08: 00 WITA sampai dengan 16:00 WITA.
Untuk jenis pelayanan dokumen kependudukan yang akan dilayani adalah perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP elektronik dan pencetakan kartu keluarga.
Terpisah Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Virgina Olii menambahkan, ada tiga bentuk pelayanan yang akan dilayahi dalam pelayanan khusus. Yakni pengurusan dokumen perekaman KTP elektronik, pencetakan KTP elektronik dan pencetakan kartu keluarga. Untuk perekaman KTP elektronik diharapkan membawa foto copi kartu kelurga. Sedangkan KTP elektronik membawa foto copi kartu keluarga, surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP elektronik hilang. Dan untuk pelayanan pencetakan kartu keluarga, mengisi formulir F1.01 pengantar dari kelurahan dan desa membawa kartu keluraga lama apabila ada perubahan.
“Untuk perekaman KTP elektronik masih berstatus surat keterangan,” ujar Virgina. (**)