TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hamdan Monigi mengatakan, batas waktu penyelesaian pekerjaan fisik dana desa (Dandes) hingga 31 Desember.
“Kurang Dua pekan lagi batas pengerjaan fisik,” kata Hamdan.
Kepada para kepapla desa yang ada di Kotamobagu, agar dapat terus memacu pekerjaan fisik sebelum batas waktu 31 Desember 2017.
Meski demikian, dengan sisa waktu yang ada, ia berharap semua pekerjaan di desa bisa diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, guna menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan Dana Desa (Dandes) tahap II. Rencananya pekan depan akan melakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana desa tahap dua.
“Nantinya, pada evaluasi akan diketahui apakah ada kendala atau masalah pada kegiatan Dandes,” ujar Hamdan.
Selain itu, juga masih menunggu laporan dari pendamping desa yang ada di tiap desa. Hamdan mengatakan, sedang mengumpulkan data dari pendamping desa.
“Jika sudah lengkap, baru kita akan lakukan evaluasi berdasarkan data tersebut,” tandasnya. (**)