TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pemkot Kotamobagu mengikutsertakan 1.649 teaga kontrak sebagai peserta BPJS Ketenakerjaan.
Tenaga kerja kontrak sangat diuntungkan masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena memang ada undang-undang yang mewajibkan, tenaga kontrak juga tidak memiliki pensiun dan biaya kesehatan seperti yang diberikan pada pegawai negeri sipil, padahal resiko kerjanya sama.
“Tahun 2018 ribaun tenaga kontrak resmi menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Hidayat Mokoginta usai acara sosialiasi bersama BPJS Rabu (13/12).
Diadakannya sosialisasi ini, bertujuan untuk memberitahukan kepada para tenaga kerja kontrak di Pemkot Kotamoabgu, tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan keuntungan dan manfaatnya besar sekali,” ujarnya.
Sesuai peraturan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian memang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, namun untuk jaminan hari tua ditanggung kedua belah pihak.
Acara yang dibuka Sekretaris Kota Kotamoobagu Adnan Masinae itu, juga diikuti para aparat desa. (**)