TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mulai melakukan pembayaran hutang kepada para pihak ketiga. Hutang yang muncul ini pada kegiatan fisik dan pengadaan lewat sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Anggaran untuk pembayaran hutang DAK tahun 2016 lalu sudah ditransfer pemerintah pusat pada tanggal 29 November. Saat ini pun, sudah ada beberapa SKPD yang mengurus pembayaran hutang ini kepada pihak ketiga,” ungkap Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Helfrits Lahimade.
Namun, total anggaran yang ditransfer pemerintah pusat tidak sesuai dengan usulan yang diajukan Pemkot. Dari usulan sebesar Rp17.487.923.502, pemerintah pusat hanya mentransfer sebesar Rp16.187.965.000.
“Usulan yang kita sampaikan sesuai dengan pemeriksaan BPK yang tertuang dalam LHP. Namun, pemerintah pusat hanya mengirim jumlah demikian. Tetapi, Pemkot tetap akan membayar selisih dari DAK yang ditransfer dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Karena, namanya hutang pemerintah harus dibayarkan,” kata Helfrits menjelaskan.
Hutang DAK Pemkot sendiri bersumber dari 15 pekerjaan pengadaan dan fisik di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai dari Rumah Sakit Umum (RSU), Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Dinas Pertanian.(**)