TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Warga yang ada di sejumlah kelurahan desa di empat Kecamatan di Kotamobagu menarik syarat dukungan kepada bakal calon Walikota dan wakil Walikota Kotamobagu dari jalur independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag. Penarikan dukungan itu setelah tahapan verifikasi faktual yang mulai dilaksaaan oleh petugas dari PPS Selasa (12/12).
Seperti informasi yang didapat totabuan.co, verifikasi faktual di Kelurahan Gogagoman, sejumlah warga menarik dukungan dengan alasan karena tidak setuju dengan paket pasangan.
“Alasan mereka tidak setuju dengan paket pasangan. Awalnya pasangan Jainuddin-Nasrun. Namun setelah diverifikasi, warga meminta menarik dukungan,” kata salah satu petugas PPS.
Selain itu, dari verifikasi faktual, petugas juga menemukan KTP milik perangkat kelurahan. Sehingga secara otomatis tidak memenuhi syarat dan langsung dikeluarkan.
Selain di Kelurahan Gogagoman, sejumlah warga yang ada di Kelurahan Mogolaing juga menarik dukungan. Menurut para petugas dari PPS, penarikan dukungan itu karena warga tidak menyetujui paket pasangan tersebut.
“Penarikan dukungan langsung kita buatkan berita acara,” kata petugas PPS itu.
Komisioner KPU Kotamobagu divisiteknis penyelenggara Adtiya Tegela mengaku belum mendapat informasi dari PPS. Sebab verifikasi faktual baru dimulai hari ini (Selasa Red).
“Kita belum mendapat informasi soal itu, kan tahapannya sampai 25 Desember,” tuturnya.
Verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS lanjut Asep, merupakan tahapan penting yang harus menjadi perhatian penyelenggara. Verifikasi faktual ini akan dijadikan sebagai dasar bakal calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada Januari 2018 mendatang.
“Kalau memenuhi syarat dukungan, tentu dinyatakan lolos sampai ke pendaftaran,” katanya.
Aditya menjelaskan, verifikasi faktual yang harus dilakukan oleh PPS, pertama PPS harus mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung.
Pendukung yang tidak dapat ditemui di alamat yang bersangkutan, maka PPS berkoordinasi dengan pasangan calon atau tim penghubung pasangan calon untuk menghadiri seluruh pendukung di wilayah desa/kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
Dalam hal pendukung tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan, dapat mendatangi kantor PPS untuk dicocokkan dan diteliti kebenaran dukungan sampai akhir masa penelitian faktual. Namun dalam hal pendukung tidak mendatangi kantor PPS sampai masa penelitian faktual berakhir, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dari daftar dukungan.
“Apabila ditemukan dukungan dari unsur PNS atau anggota TNI/Polri maka dilakukan pencoretan pada formulir model B.1 KWK perseorangan terhadap data pada baris nama pendukung dan pada sisi kanan baris diberi keterangan yang bersangutan adalah PNS atau anggota TNI/Polri.
Selain itu harus dibuat berita acara hasil penelitian faktual terhadap dukungan pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota oleh PPS/BA.3.2-KWK perseorangan (terlampir), disesuaikan dengan formulir surat pernyataan dukungan B.1-KWK perseorangan (terlampir), dan jumlah dukungan berdasarkan sebaran wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Lingkungan (LK).
Ia menambahkan, KPU Kota Kotamobagu akan melakukan pemantauan dalam tahapan verifikasi faktual. Aditya menegaskan, kepada PPS untuk bekerja secara profesional, netral dan tidak terpengaruh oleh apapun.
“Bila ada kendala di lapangan segera berkoordinasi dengan PPK dan KPU Kotamobagu,” tandasnya.(**)