• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Harus Swakelola    

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Harus Swakelola    

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2018 mendatang, wajib dilakukan secara swakelola. Alasannya, dana desa yang dikucurkan kesetiap desa bertujuan untuk menggerakkan perekonomian pedesaan.

“Tahun 2018 pengelolaan dana desa harus dilakukan secara swakelolah tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor. Itu yang ditegaskan saat menerima sosialisasi di Kementrian keuangan,” kata Rio Rabu (6/12).

Menurut Rio, dalam penggunaan dana desa pada tahun 2018, pengerjaan masih didominasi menggunakan kontraktor. Akibatnya, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat.

“Kalau pengelolaan dana desa masih menggunakan kontraktor itu sudah tidak dibenarkan lagi,” ujar Rio.

Rio mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.

Namun demikian sudah ada kesepakatan untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa.

“Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelasnya.

Selanjutnya, Rio juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.(**)

Tags: dana desakotamobaguRio LomboneSwakelola
Previous Post

Sekda Kotamonagu dan Pansel JTP Hadiri Undangan KASN

Next Post

Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Next Post
Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026
Bolmong

Eksibisi Catur, Percasi Bolmong dan Kotamobagu Panaskan Mesin Jelang Porprov 2026

by Redaksi
4 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam rangka persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara tahun 2026, Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)...

Read moreDetails
ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

ASN Terus Turun Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir

4 November 2025
BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

3 November 2025
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.