TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2018 mendatang, wajib dilakukan secara swakelola. Alasannya, dana desa yang dikucurkan kesetiap desa bertujuan untuk menggerakkan perekonomian pedesaan.
“Tahun 2018 pengelolaan dana desa harus dilakukan secara swakelolah tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor. Itu yang ditegaskan saat menerima sosialisasi di Kementrian keuangan,” kata Rio Rabu (6/12).
Menurut Rio, dalam penggunaan dana desa pada tahun 2018, pengerjaan masih didominasi menggunakan kontraktor. Akibatnya, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat.
“Kalau pengelolaan dana desa masih menggunakan kontraktor itu sudah tidak dibenarkan lagi,” ujar Rio.
Rio mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.
Namun demikian sudah ada kesepakatan untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa.
“Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelasnya.
Selanjutnya, Rio juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.(**)