• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Harus Swakelola    

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Pengelolaan Dana Desa Tahun 2018 Harus Swakelola    

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Rio Lombone mengatakan, penggunaan dana desa tahun 2018 mendatang, wajib dilakukan secara swakelola. Alasannya, dana desa yang dikucurkan kesetiap desa bertujuan untuk menggerakkan perekonomian pedesaan.

“Tahun 2018 pengelolaan dana desa harus dilakukan secara swakelolah tidak lagi dikerjakan oleh kontraktor. Itu yang ditegaskan saat menerima sosialisasi di Kementrian keuangan,” kata Rio Rabu (6/12).

Menurut Rio, dalam penggunaan dana desa pada tahun 2018, pengerjaan masih didominasi menggunakan kontraktor. Akibatnya, manfaat dana desa belum optimal untuk mendorong daya beli masyarakat desa setempat.

“Kalau pengelolaan dana desa masih menggunakan kontraktor itu sudah tidak dibenarkan lagi,” ujar Rio.

Rio mengungkapkan, penggunaan jasa kontraktor untuk mengerjakan proyek dana desa memang tidak bisa disalahkan. Pasalnya, sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), proyek yang nilainya di atas Rp200 juta atau dengan pekerjaan yang kompleks tidak boleh dilakukan secara swakelola.

Namun demikian sudah ada kesepakatan untuk merevisi ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa.

“Kementerian yang terlibat di dalamnya meliputi Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelasnya.

Selanjutnya, Rio juga mewajibkan minimal 30 persen dana desa dibayar untuk upah pekerja mengingat mayoritas program dana desa merupakan proyek padat karya. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa langsung terdongkrak.(**)

Tags: dana desakotamobaguRio LomboneSwakelola
Previous Post

Sekda Kotamonagu dan Pansel JTP Hadiri Undangan KASN

Next Post

Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Next Post
Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Lima Penambang di Blok Bakan Tertimbun, Tiga Orang Kritis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium
Kotamobagu

Grand Opening Kopi Korot Meriah. Dari Tempat Nongkrong Jadi Coffee Shop Premium

by Redaksi
17 September 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Malam Rabu (17/9) di Jalur Dua Paloko Kinalang terasa berbeda. Lampu panggung menyala, musik mengalun, dan riuh...

Read moreDetails
Kopi Korot Hadir dengan Konsep Premium, Grand Opening Digelar di Jalur Dua

Kopi Korot Hadir dengan Konsep Premium, Grand Opening Digelar di Jalur Dua

17 September 2025
Diduga Petugas SPBU Ikut Bermain Gunakan Barcode Pemilik Kendaraan

Diduga Petugas SPBU Ikut Bermain Gunakan Barcode Pemilik Kendaraan

17 September 2025
Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

Polres Kotamobagu Tumpas Sindikat Penggelapan Mobil, 6 Unit Disita

16 September 2025
Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

Kasus Oknum Bhayangkari Vs NL, Naik Penyidikan

16 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.