TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Berkas dukungan milik pasangan bakal calon independen Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag masuk tahapan kedua yakni verifikasi administrasi. Dimana pada tahapan sebelumnya, yakni penelitian jumlah dan sebaran, dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kotamobagu.
Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, mengatakan berkas dukungan milik pasangan bakal calon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag berjumlah 10.537. Begitu juga dengan berkas hardcopy formulir model B1 KWK perseorangan sebanyak 10.821 orang yang tersebar di 100 % kecamatan atau di Empat kecamatan di Kota Kotamobagu.
“Jadi setelah diteliti, dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan seberan dukungan,” kata Nova Selasa (28/11).
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kota Kotambagu akan melanjutkan dengan tahapan kedua yakni verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dilakukan untuk penyesuain data pada softcopy dan hardcopy sehingga diperoleh hasil dukungan yang valid dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.
“Jadi verifikasi administrasi itu, untuk memeriksa apakah ada KTP PNS, TNI Polri atau KTP Ganda,” tuturnya.
Dalam proses verifikasi administrasi nantiya KPU Kota Kotamobagu akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bila tidak menemukan penyesuaian data untuk nantinya bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual yang dilakukan masing-masing PPS.
Setelah semua proses selesai lanjut, maka seluruh data dukungan yang sudah ada di KPU akan diturunkan ke tim yang ada di tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya tim akan melakukan verifikasi faktual, mendatangi satu-persatu warga yang masuk dalam dukungan tersebut.
“KPU nantinya akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas dukungan, bila ditemukan masih ada kekurangan dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku bagi pasangan calon perseorangan di Pilkada,” jelasnya.
“Jika ternyata jumlah dukungannya kurang dari jumlah minimal, maka yang bersangkutan harus melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan itu. Jumlah kekurangan itu akan dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual tahap kedua. Tetapi jika pada verifikasi faktual perbaikan ternyata memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai pasangan calon bersamaan dengan pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan dari partai politik,” tambanya.
Pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag dalam proses penyerahan dukungan untuk maju di Pilkada Kotamobagu 2018 telah dinyatakan lolos ditahap pertama. Dimana pasangan ini telah menyetorkan data dukungan berupa softcopy mencapai 10.537 dukungan dari jumlah syarat 8.681 dukungan. (**)