TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Sejak diserahkannya berkas dukungan pasangan calon dari Independen Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag Senin (27/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu langsung melakukan penelitian. Sebanyak 10.537 dukungan KTP berbentuk hardcopy langsung diteliti.
Komisioner KPU Kotamobagu divisi teknis Aditya Tegela mengatakan, sebelum verifikasi faktual yang akan dilakukan penelitian.
“Penelitian berkas yakni menghitung jumlah dukungan yang diserahkan, jika kurang kita kembalikan,” katanya.
Setelah telah memenuhi syarat jumlah dukungan sebaran yang tercantum pada dokumen, KPU akan segera membuat berita acara, tanda terima dan menerbitkan keputusan penetapan bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi.
“Jadi mulai Senin (27/11) hari kita mulai lakukan verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya hingga 8 Desember. Jika tidak ada hambatan, akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni verifikasi factual di tingkat desa dan kelurahan mulai 12hingga 25 Desember,” jelas Aditya yang didampingi Komisioner KPU Divisi Data Asep Sabar di kantor Sekretariat KPU Kotamobagu.
Menurutnya, dalam proses verifikasi faktual nantinya akan diserahkan pada PPK tingkat Kecamatan dan PPS masing – masing Desa.
Petugas PPS akan mendatangi setiap rumah yang telah memberikan dukungan berupa KTP, namun untuk berkas dukungan yang akan dianggap syah adalah KTP yang baru yakni E-KTP, ucapnya.
Ia juga menuturkan setiap orang yang sudah menyerahkan dukungan pada setiap pasangan diwajibkan untuk mengisi format yang sudah disiapkan oleh KPU, yang mana jika memang tidak merasa memberikan dukungan maka nantinya harus mengisi format B5 dan ditanda tangani di atas materai, kata dia.
Selain itu Aditya mengatakan, bahwa pasangan Djainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag belum sah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon di KPU, melainkan hanya baru menyerahkan berkas dukungan, tandasnya. (**)