TOTABUAN.CO,JAKARTA—Sidang terkait dugaan pelangaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di jadwalkan pada pekan depan.
“Sidang perdana telah dilaksanakan pada Selasa minggu ini. Untuk sidang lanjutan, dijadwalkan pekan depan,” kata Teten kepada seperti dilansir Jakartafox.com, Jumat (20/09/13).
Sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan KPUD Kotamobagu atas masuknya nama walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit dalam daftar calon tetap (DCT) disinyalir melanggar aturan.
Sidang di DKPP itu, empat komisioner KPU Kotamobagu ini dihadirkan. Mereka diperkarakan oleh pengadu Anugerah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan melalui Kuasa Hukumnya Rivaldi, atas sangkaan telah melakukan manipulasi data dan pemalsuan data-data calon legislatif atas nama Djelantik Mokodompit.
“Djelantik Mokodompit adalah mantan Walikota yang kalah dalam Pemilukada lalu, karena kalah dia nyaleg dari Golkar. Namun, dia belum mengundurkan diri dan tidak dapat menunjukkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai Walikota,” ungkap Rivaldi dalam persidangan.
“Saya rasa pencalegan Djelantik ini cacat hukum dan tidak sah,” tambahnya.
Nayodo mengakui, gugatan yang dilayangkan DPD PAN Kotamobagu bukan masalah bagi mereka, meski cukup menyita waktu.
‘’Buat saya ini adalah tantangan yang harus dihadapi. Karena ini bagian dari dinamika demokrasi,” tandas Nayodo.
Bahkan untuk sidang kedua, KPUD sudah menyiapkan bukti-bukti terkait dengan proses penetapan DCT Djelantik Mokodompit. Dimana pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses. Yang mana, pada tanggal 31 Juli, pihak tergugat telah menerima keterangan dari Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan, yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri Djelantik sedang dalam proses.
Sidang yang digelar pukul 16.00 WIB ini dipimpin oleh Panel Majelis sidang Saut H Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Valina Singka dan Anna Erliyana.
Hasdy Fattah | Sumber Jakarta Fox