TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kabar baik untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kotamobagu. Pasalnya hanya dengan bermodalkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), para pegiat usaha kecil ini sudah bisa mengantongi izin usaha.
“Para pengusaha cukup memperlihatkan KTP dan bentuk usaha mereka kepada para petugas lapangan yang akan turun mendata nanti. Maka mereka sudah bisa mendapatkan izin usaha secara gratis,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota mobagu Herman Aray.
Ia menjelaskan, jika para pelaku usaha yang tidak sempat terdata oleh petugas bisa datang langsung melapor ke Kantornya.
“Nanti, bagi mereka yang sempat terlewatkan pada pendataan, bisa datang langsung ke Kantor Disdagkop-UKM untuk melaporkan jenis usaha mereka,” paparnya.
Pemberian izin UMKM secara gratis lanjutnya, merupakan lanjutan dari pemberian izin yang sebelumnya sudah diserahkan pada tahun ini. “Sebelumnya kita telah meyerahkan kurang lebih 1.250 izin UMKM, dan rencananya pada tahun depan 2018 kita akan serahkan 750 izin usaha lagi,” kata Aray.
Ia berharap agar izin yang diberikan kepada para pelaku usaha nantinya bisa bermanfaat untuk kelangsungan usaha mereka.
“Dengan adanya izin usaha ini juga para pelaku UMKM yang ada di Kotamobagu lebih mudah mendapatkan modal di perbankan yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu,” tutup Aray. (**)