• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu Belum Menerima Konsultasi dari Bakal Calon Perseorangan

Redaksi by Redaksi
13 November 2017
in Kotamobagu
0
KPU Kotamobagu Belum Menerima Konsultasi dari Bakal Calon Perseorangan

Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –  Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu hingga kini belum  menerima konsultasi dari bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan pada pilkada serentak 2018. Padahal tahapan untuk calon perseorangan akan ditutup hingga 29 November ini.

“Sampai hari ini belum ada yang datang berkonsultasi soal persyaratan,” kata Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara Aditya Tegela Senin (13/11) .

Aditya menuturkan pihaknya membuka lebar bagi warga yang akan berkonsultasi dan akan dilayani. Ia menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil  Walikota Kotamobagu 2018, yakni minimal mendapat dukungan 8.681 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang tersebar di Empat Kecamatan.

Ia mengatakan bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir yang ditentukan yang disusun secara perseorangan atau kolektif per desa/kelurahan.

“Perlunya konsultasi agar tidak terjadi kesaahan,” kata dia.

Aditya melanjutkan, surat pernyataan dukungan dilampiri foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diurutkan sesuai nama pendukung.

Surat pernyataan dukungan juga dilampiri rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir yang ada yang disusun per desa/kelurahan dan kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon yang dibubuhi meterai.

“Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak rangkap tiga, yakni satu asli dan dua salinan dan di softcopy sesuai format sistem informasi pencalonan calon perseorangan (silon),” jelansya.

Ia menuturkan dimasukkan syarat dukungan dalam silon dengan tujuan masyarakat dapat menilai proses yang dilakukan KPU maupun calon dalam pendaftaran. Warga yang berminat mendaftar pada jalur perseorangan dapat datang ke KPU untuk mendapatkan penjelasan mengenai syarat.

Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan pada tanggal 25 s.d. 29 November 2017 pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA dan untuk hari terakhir pada  tanggal 29 November 2017 sampai pukul 24.00 WIB di KPU Kota Kotamobagu. (**)

Tags: Aditya TegelaIndependenkotamobaguPilkada
Previous Post

Besok Amir Halatan Dilantik Anggota KPU Kotamobagu

Next Post

Perempuan Harus Mampu Bersaing Dengan Kaum Pria

Next Post
Perempuan Harus Mampu Bersaing Dengan Kaum Pria

Perempuan Harus Mampu Bersaing Dengan Kaum Pria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.