TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu hingga kini belum menerima konsultasi dari bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan pada pilkada serentak 2018. Padahal tahapan untuk calon perseorangan akan ditutup hingga 29 November ini.
“Sampai hari ini belum ada yang datang berkonsultasi soal persyaratan,” kata Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara Aditya Tegela Senin (13/11) .
Aditya menuturkan pihaknya membuka lebar bagi warga yang akan berkonsultasi dan akan dilayani. Ia menyebutkan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu 2018, yakni minimal mendapat dukungan 8.681 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang tersebar di Empat Kecamatan.
Ia mengatakan bakal pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir yang ditentukan yang disusun secara perseorangan atau kolektif per desa/kelurahan.
“Perlunya konsultasi agar tidak terjadi kesaahan,” kata dia.
Aditya melanjutkan, surat pernyataan dukungan dilampiri foto kopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diurutkan sesuai nama pendukung.
Surat pernyataan dukungan juga dilampiri rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir yang ada yang disusun per desa/kelurahan dan kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon yang dibubuhi meterai.
“Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak rangkap tiga, yakni satu asli dan dua salinan dan di softcopy sesuai format sistem informasi pencalonan calon perseorangan (silon),” jelansya.
Ia menuturkan dimasukkan syarat dukungan dalam silon dengan tujuan masyarakat dapat menilai proses yang dilakukan KPU maupun calon dalam pendaftaran. Warga yang berminat mendaftar pada jalur perseorangan dapat datang ke KPU untuk mendapatkan penjelasan mengenai syarat.
Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan pada tanggal 25 s.d. 29 November 2017 pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA dan untuk hari terakhir pada tanggal 29 November 2017 sampai pukul 24.00 WIB di KPU Kota Kotamobagu. (**)