TOTABUAN.CO,BOLMONG—Aktivitas PT Malta terus mendapat penolakan dari warga. Selain dinilai bakal merusak ekosistem dan terjadinya abrasi pantai, ijin perusahan yang bergerak dibidang pasir besi itu dinilai illegal.
“ Tolak PT Malta. Sampai kapanpun kami terus akan menolak bahkan siap melawan,”kata Firdaus Mokodompit yang merupakan salah satu perwakilan warga Poigar.
Selain itu warga merasa terancam dengan masuknya perusahan. Karena menutur penilaian warga, selesai masa kontrak, perusahan hanya akan meninggalkan bom waktu bagi warga yang tinggal di pesisir pantai.
“ Ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Tetapi, harus dilihat dari faktor dampak yang akan dirasakan nanti,”tutur Fridaus.
Penolakan aktivitas perusahan itu sudah disuarakan warga warga Poigar Bersatu sejak bulan lalu. Masyarakat mengetahui setelah wilayah pesisir pantai Poigar akan dijadikan lokasi ekploitasi perusahan pasir besi.
Peliput Rahman Rahim
Editor Hasdy Fattah