• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Tegaskan, Calon dari Jalur Independen Harus Sepaket

Redaksi by Redaksi
3 November 2017
in Kotamobagu
0
KPU Tegaskan, Calon dari Jalur Independen Harus Sepaket
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisioner KPU Kotamobagu Aditya Tegela mengatakan, dukungan untuk calon perseorangan yang maju dalam Pilkada Kotamobagu 2018, sudah satu paket. Menurutnya, dukungan yang diberikan pemilih melalui formulir yang tersedia, harus mendukung pasangan keduanya yakni kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Harus sepaket. Sebab dalam formulirnya menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Aditya Jumat (3/11).

Ia mengatakan, jika dukungan yang diberikan dalam formulir hanya menyetujui salah satunya, maka dukungan dinyatakan belum lengkap.

“Jadi kalau hanya menyebuukan satu figure tidak sah,” jelasnya.

Komisioner KPU lainnya, Asep Sabar juga menambahkan prinsip pencalonan dalam pilkada adalah pasangan calon yang diusung oleh perorangan atau parpol atau gabungan parpol. Sehingga, jika pasangan maju melalui jalur perseorangan maka dokumen dukungan disebutkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Jadi sudah harus satu paket,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU Kotamobagu sudah mengeluarkan data pemilih. KPU Kotamobagu  sendiri data yang dipakai saat Pilgub tahun 2015 lalu berjumlah, 86.808 daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kotamobagu.

Untuk dukungan calon perseorangan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan yakni berjumlah 86.808 pemilih.

Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017, dijelaskan, syarat dukungan pasangan calon untuk daerah yang pemilihnya di bawa 250 ribu jiwa adalah 10 persen, dimana dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada.

Unuk dukungan yang diberikan pemilih kepada pasangan calon, tidak bisa lebih dari satu. Sedangkan penyerahan syarat calon perseorangan harus diterima KPU paling lambat pada 29 November 2017 mendatang.

“Pengumuman untuk syarat dukungan calon akan dilakukan KPU pada 9-22 November, dan untuk penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya akan dilakukan pada 25 November sampai 1 Desember 2017. Setelah itu kita akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda hingga 8 Desember 2017,” ujar Asep.

Sedangkan penyampaian syarat dukungan pasangan calon kepada KPU dilakukan hingga 8 Desember. Dimana untuk penyerahan syarat tersebut ke PPS dilakukan pada 9-11 Desember 2017.

“Selanjutnya, setelah berkas itu diserahkan ke PPS, kemudian akan dilakukan penelitian faktual pada 12-25 Desember, dan dilanjutkan dengan pleno yang akan digelar PPS paling lambat pada tanggal 28 Desember. Nanti setelah diplenokan di PPS kemudian KPU Kotamobagu akan memplenokan hasil tersebut disekitar tanggal 29-31 Desember 2017,” ujarnya. (**)

 

Tags: calon independenIndependenkotamobaguKPUPilkada
Previous Post

25 Peserta Calon Panwascam Ikut FPT

Next Post

Pemkab Bolmong Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 53

Next Post
Pemkab Bolmong Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 53

Pemkab Bolmong Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Kesehatan Nasional ke 53

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak
Bolmong

Aswin Paputungan Resmi Pimpin Bank SulutGo Cabang Lolak

by Redaksi
3 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Tongkat estafet kepemimpinan di Bank SulutGo Cabang Lolak resmi berganti. Sosok Aswin Paputungan kini menahkodai cabang tersebut,...

Read moreDetails
Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

Ashar Nonti Ditunjuk Plt Sekretaris Bappeda Bolmong

3 Oktober 2025
Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

Kasus Dugaan Eksploitasi Remaja 14 Tahun Hebohkan Warga Kotamobagu

3 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Tunjuk Dua Pelaksana Tugas

Bupati Yusra Alhabsyi Tunjuk Dua Pelaksana Tugas

3 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Dapur MBG di Kecamatan Bolaang

Bupati Yusra Alhabsyi Tinjau Dapur MBG di Kecamatan Bolaang

3 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.