• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Larangan Penerimaan Tenaga Kontrak

Redaksi by Redaksi
2 November 2017
in Kotamobagu
0
Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Larangan Penerimaan Tenaga Kontrak
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait larangan penerimaan tenaga kontrak disemua SKPD. Berdasarkan hasil pendataan dan tindak lanjut surat edaran nomor 35/SETDA-KK/VIII/2017 tertanggal 31 Agustur 2017 tentang larangan penambahan tenaga kontrak.

Dari isi surat tersebut, menerangkan keadaan pengawai tenaga kontrak saat ini berjumlah 1.649. Sedangkan untuk PNS berjulah 2.348. Sehingga diingatkan untuk tidak menambah pegawai tenaga kontrak dan tidak mengangkat tenaga sukarela pada tahun 2018.

Menurut Plt Sekda Kotamobagu Adnan Masinae,  larangan penerimaan tenaga kontrak dan tenaga sukarela disetiap SKPD karena saat ini sudah jumlah tenaga yang tersebar disemua instansi sudah memenuhi kebutuhan.

“Jadi untuk 2018 sudah tidak ada lagi penerimaan tenaa kontrak,” papar Adnan.

Rencananya untuk tenaga kontrak yang sudah terdata, akan diberikan nomor induk registrasi. Nomor induk registrasi ini sangat penting. Selain itu pada 2018 mendatang, ribuan tenaga kontrak masih akan dilakukan evaluasi guna perpanjangan kontrak.

“Tapi perpanjangan kontrak, harus sesuai usulan dari pimpinan SKPD masing-masing. Yakni pimpinan SKPD yang bermohon kepada Walikota Cq BKPP, dengan melampirkan nama sesuai dengan data base. Lampirkan ijazah terkahir, foto copi KTP, dan SK terakhir sebagai tenaga kontrak paling lambar 15 Desember 2017,” jelasnya.

Meski demikian, sebelum dilakukan perpanjangan, para tenaga kontrak masih akan dilakukan evaluasi, yakni pemenuhan jam kerja, sasaran kerja. Bagi yang memenuhi syarat, permohonan akan diterima atau diperpanjang.

Saat ini manajemen tenaga kontrak akan dilakukan melalui system data center SIAP-ASN.(**)

Tags: AdnanHonorkotamobaguTenaga Kontrak
Previous Post

Sekda Bolmong Buka Musprov II APSI Sulawesi Utara

Next Post

Adnan: PNS Dilarang Berpolitik Praktis

Next Post
Adnan: PNS Dilarang Berpolitik Praktis

Adnan: PNS Dilarang Berpolitik Praktis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.