TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait larangan penerimaan tenaga kontrak disemua SKPD. Berdasarkan hasil pendataan dan tindak lanjut surat edaran nomor 35/SETDA-KK/VIII/2017 tertanggal 31 Agustur 2017 tentang larangan penambahan tenaga kontrak.
Dari isi surat tersebut, menerangkan keadaan pengawai tenaga kontrak saat ini berjumlah 1.649. Sedangkan untuk PNS berjulah 2.348. Sehingga diingatkan untuk tidak menambah pegawai tenaga kontrak dan tidak mengangkat tenaga sukarela pada tahun 2018.
Menurut Plt Sekda Kotamobagu Adnan Masinae, larangan penerimaan tenaga kontrak dan tenaga sukarela disetiap SKPD karena saat ini sudah jumlah tenaga yang tersebar disemua instansi sudah memenuhi kebutuhan.
“Jadi untuk 2018 sudah tidak ada lagi penerimaan tenaa kontrak,” papar Adnan.
Rencananya untuk tenaga kontrak yang sudah terdata, akan diberikan nomor induk registrasi. Nomor induk registrasi ini sangat penting. Selain itu pada 2018 mendatang, ribuan tenaga kontrak masih akan dilakukan evaluasi guna perpanjangan kontrak.
“Tapi perpanjangan kontrak, harus sesuai usulan dari pimpinan SKPD masing-masing. Yakni pimpinan SKPD yang bermohon kepada Walikota Cq BKPP, dengan melampirkan nama sesuai dengan data base. Lampirkan ijazah terkahir, foto copi KTP, dan SK terakhir sebagai tenaga kontrak paling lambar 15 Desember 2017,” jelasnya.
Meski demikian, sebelum dilakukan perpanjangan, para tenaga kontrak masih akan dilakukan evaluasi, yakni pemenuhan jam kerja, sasaran kerja. Bagi yang memenuhi syarat, permohonan akan diterima atau diperpanjang.
Saat ini manajemen tenaga kontrak akan dilakukan melalui system data center SIAP-ASN.(**)