TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara berharap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diarahkan ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Bila mereka diarahkan ke WPR, aktivitas mereka (PETI) akan semakin mudah dikontrol. Pemerintah kota/kabupaten bisa melihat dari dekat bagaimana keselamatan dan kesehatan kerjanya,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag.
Hanya saja, diakui Marly, hingga kini pemerintah kesulitan mengarahkan PETI masuk ke WPR, alasannya banyak masyarakat penambang yang sudah lama bekerja di satu lokasi dengan potensi emas yang cukup berlimpah.
“Butuh waktu memang untuk mengarahkan PETI ke WPR. Tapi minimal kabupaten/kota yang memiliki potensi WPR emas dan batuan harus memiliki data eksplorasi sehingga bisa diketahui bagaimana potensinya. Hal ini penting sehingga penambang tidak balik lagi menjadi PETI bila masuk WPR,” kata Marly.
Dia menegaskan, penentuan dan perizinan WPR menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.
Karena itu, menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mengurus semua administrasi sehingga status penambang menjadi legal.
“Kalau WPR-nya berada di hutan produksi, menjadi tugas pemerintah mengurus persyaratannya sehingga bisa dikelola masyarakat. Begitupun dengan Amdal dan Rencana Penutupan Tambang,” katanya.
Dari segi luasan, kata dia, WPR sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibatasi 25 hektar. Hanya saja, pemerintah kabupaten kota diberikan ruang mengeluarkan izin beberapa WPR.
“Kami berharap konsep PETI diarahkan ke WPR bisa berjalan. Sehingga semua aktivitas penambang bisa dipantau,” harapnya.
Dari usulan menjadi WPR mendapat respon dari sejumlah warga. Mereka sangat berharap pemerintah daerah untuk mengambil solusi terkait aktivitas tambang yang ada di Bolmong.
“Memang agak sulit menghentikan aktivitas tambang. Solusinya pemerintah daerah untuk melegalkan lokasi tambang menjadi wilayah pertambangan rakyat. Biar mudah dikontrol sekaligus bisa memberikan pendapatan untuk daerah,” kata Sarjan warga Bakan.
Sarjan menjelaskan, tidak semuda itu untuk menghentikan aktivitas tambang yang ada disejumlah wilayah di Bolmong. Pasalnya, selain bakal menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan, ini juga menyangkut dengan nasib ribuan warga yang mencari nasfkah sebagai pekerja tambang, paparnya.
Seperti dilansir antaranews.com, kawasan PETI yang masih beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara di antaranya Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain tersebar di Kabupaten Minahasa, ada juga wilayah yang ada di Bolaang Mongondow seperti Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan Lolayan, dan Dumoga Utara. Selain itu dua kecamatan yang ada di Bolaang Mongondow Timur yakni Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Modayag. Di wilayah Kabupaten Sanghihe seperti Kecamatan Manganitu Selatan.(**)