• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Adnan: Pengumpulan KTP Jangan Dipolitisir

Redaksi by Redaksi
28 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Adnan: Pengumpulan KTP Jangan Dipolitisir

Plt Sekda Kotamobagu Adnan Masinae saat memberikan arahan kepada ribuan tenaga kontrak

2
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOABAGU — Plt Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Adnan Masinae mengklarifikasi soal pengumpukan KTP bagi 1.600 lebih bagi tenaga kontrak. Menurutnya pengumpulan KTP bagi para tenaga kontrak untu tidak dipolitisir. Menurutnya KTP yang dikumpulkan itu, guna untuk pembukaan rekening gaji tenaga konteak.

“Ada yang sudah mengartikan lain soal pengumpulan KTP. Perlu diketahui bahwa KTP ini untuk dibukaan rekening gaji bukan tujuan politik,” kata Adnan usai upacara Hari Sumpah Pemuda Sabtu (28/10).

Dia menjelaskan, selama ini pembayaran gaji untuk tenaga kontrak dilakukan secara manual. Untuk menghindari dan mudah untuk diketahui, pemkot sudah akan meneraopkan system pembayaran gaji untuk tenaga kontrak lewat rekening.

“Jadi tujunnya untuk pembayaran gaji, tidak ada tujuan lain,” paparnya.

Ia mengatakan, bahwa tenaga kontrak juga masuk kategori pegawai pemerintah. Pasalnya mereka bekerja dan gaji sesuai dengan jam kerja. Sehingga masuk pelanggaran juga ketika diketahui ada tenaga kontrak yang mengumpulkan KTP untuk mendukung kandidat.

“”Pegawai kontrak juga masuk kategori P3K. Yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan dan ditetapkan. Salah satu ketentuan dalam UU ASN tersebut adalah jenis pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” jelas Adnan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamoobagu Rio Lombone mengatakan, pihaknya makin selektif terkait pembayaran gaji. Rencana pada tahaun anggaran 2018 mendatang, gaji untuk tenaga kontrak, akan langsung ke rekening.

“Ini guna menghindari terjadi penyelengan. Bahkan pemotongan pembayaran gaji untuk tenaga kontrak yang tidak masuk kerja, itu secara otomatis akan terdata melalui rekening,” tambahnya. (**)

Tags: Adnan MasinaeASNkotamobaguTenaga Kontrak
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Gelar Hari Sumpah Pemuda

Next Post

Nayodo Silahtruhami dengan Kader PDIP BMR

Next Post
Nayodo Silahtruhami dengan Kader PDIP BMR

Nayodo Silahtruhami dengan Kader PDIP BMR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua
Kotamobagu

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

by Redaksi
5 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, resmi berpindah tugas. Elwin akan mengemban tanggung jawab...

Read moreDetails
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.