TOTABUAN.CO BOLMONG — Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yanni Ronni Tuuk membuka Forum Kepegawaian tingkat Provinsi Sulut, yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Selasa, (24/10). Forum Kepegawaian yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Provinsi Sulut, dihadiri Kepala BKD Sulut Femmy Suluh, Kepala Pusat Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN Rosye Kalangi,Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional XI Sulut Fatimah Erma Latif, dan para Kepala BKPP se- Prov Sulut.
Wakil Bupati Bolmong Yanni Ronni Tuuk mengatakan, pelaksana kegiatan ini demi menyamakan persepsi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, Bolmong telah menerapkan regulasi tersebut.
Menurut Yanny di Bolmong sudah beberapa ASN yang dipecat karena melanggar aturan yang ada. Untuk itu, melalui Forum Kepegawaian ini, Yanni berharap akan memperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian, dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan mengenai disiplin ASN.
“Jika regulasi ini diterapkan dipastikan forum ini akan memperoleh hasil yang sama dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin ASN, ” kata dia.
Menariknya, dalam forum kepegawaian terungkap, masih ada beberapa daerah yang masih ragu menerapkan aturan pemberhentian tidak terhormat kepada para mantan Narapidana (Napi).
Perwakilan Pemkota Tomohon misalnya, sangat sulit untuk memberhentikan mantan Napi. Hal itu disebabkan salinan putusan pengadilan negeri tidak diberikan oleh oknum Napi.
“Saya harap ada konsep dari BKN untuk kerja sama dengan pihak pengadilan negeri agar salinan putusan dapat segera didapat, ” ungkap perwakilan dari Pemkot Tomohon.
Sementara itu, Menurut Kepala BKD Provinsi Sulut Femmy Suluh, untuk menerapkan disiplin kepada para ASN, telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, undang – undang ASN nomor 5 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017.
“Jenis hukuman itu ada beberapa jenis yakni hukuman melakukan kejahatan dalam jabatan dan pidana umum lebih dari dua tahun, pasti hukumannya diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Femmy.
Selanjutnya, untuk ASN yang terjerat dalam korupsi atau tindak pidana korupsi dengan didasarkan pada putusan tetap atau ingkra dari pengadilan negeri, pasti hukumannya ASN tersebut diberhentikan tidak hormat.
“Bagi ASN yang dijerat dengan Tipikor maka tidak ada batas waktu hukumannya. Pihak BKPP daerah, wajib proses pemberhentian dengan tidak terhormat,”tegas Femmy.
Untuk Pemkab Bolmong sendiri ada Tujuh ASN yang akan dipecat karena merupakan mantan Napi. Mereka adalah SM, UP, ID, EK, AB, VS, dan FA. (**).