• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Ada Sanksi Jika Dana Desa Tak Mampu Digunakan

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Ada Sanksi Jika Dana Desa Tak Mampu Digunakan
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Akan ada sanksi administrastif berupa pemotongan alokasi Dana Desa jika dalam penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun ini, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen.

Instruktur Aparatur Desa Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, apabila terdapat sisa Dana Desa di rekening kas desa (RKD) lebih dari 30 persen hingga berakhirnya tahun anggaran, maka kepala daerah dalam hal ini walikota akan memberikan sanksi administratif bagi desa penerima anggaran tersebut.

“Akan ada sanksi jika Dana Desa tidak habis digunakan,” jelas Yani yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu ini.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 27 mengatur dengan jelas pemberian sanksi ini.

“Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran hingga pemotongan dana desa. Misalnya di satu desa, penggunaan anggaran dana desanya tahun ini menyisakan sisa dana di atas 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya, desa ini mendapat sanksi penundaan penyaluran dana desa tahap I sebesar Silpa yang tersisa. Jika hal ini masih terus berlanjut pada tahun berjalan, artinya pada akhir tahun berjalan dan masih terdapat Silpa lebih dari 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya desa ini mendapat pemotongan dana desa sebesar Silpa tersisa,” ungkap Yani.

Meski pemberian sanksi administratif menanti setiap desa yang menyisakan dana di atas 30 persen, namun Yani menghimbau seluruh kepala desa untuk tetap fokus menyelesaikan program kegiatan yang telah ditetapkan.

Kepala BPMD Kotamoabgu Tedy Makalag mengatakan, ADD ini akan digunakan untuk pembangunan desa.

Ia berharap agar kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.(**)

 

Grafis Desa Penerima Alokasi Dana Desa (ADD) di Kotamobagu

 

Desa                              Pagu ADD

Bilalang l                     2.080.380.000

Bilalang ll                    2.217.887.000

Pondoton                     1.849.827.000

Sia                                  1.628.571.000

Pontodon Timur         1.739.593.000

Moyag                            2.117.617.000

Moyag Todulan            1.891.843.000

Moyag Tampoan         1.883.845.000

Kobo Kecil                    2.232.226.000

Poyowa Besar l              2.963.556.000

Poyowa Besar ll             2.538.775.000

Tabang                            2.254.091.000

Poyowa Kecil                             2.245.726.000

Bungko                           1.907.853.000

Kopandakan l                  2.109.739.000

 

Tags: ADDBPDdena desakotamobagu
Previous Post

20 Peserta Seleksi JPT Ikut Tahapan Assesment

Next Post

Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Next Post
Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Tim Pemantau e-Tax Pemkot Kotamoabgu Disebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.