TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan mengatakan, proses pergantian antar waktu (PAW) Kotamobagu Nayodo Koerniawan masih dalam proses. Ia menjelaskan proses PAW anggota KPU, ketika semua admininstrasi yang diajukan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat.
Menurutnya saat ini ada perubahan regulasi terkait dengan PAW anggota KPU. Sebelumnya proses PAW itu menjadi kewenangan KPU Provinsi, akan tetapi dengan perubahan regulasi saat ini menjadi kewenangan KPU Pusat.
“Saat ini regulasi sudah berbedah. PAW anggota KPU kabupaten/kota sudah menjadi kewenangan KPU Pusat. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang proses pergantian anggota KPU,” jelas Yessy usai menjadi pembicara di Bimtek yang diselenggarakan KPU Kotamobagu Kamis (19/10).
Ia mengaku koordinasi ini yang sedikit memakan waktu di KPU Pusat. Nanun initinya lanjut Yessy yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
“Bagi kami meski sementara berproses, tapi yang bersagkutan (Nayodo Red) sudah mundur,”katanya.
Kendati jumlah komisoner KPU Kotamobagu tinggal Empat orang, namun menurut Yessy, tidak menggurangi semangat kerja. Bahkan proses tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU Kotamobagu hingga saat ini berjalan lancar.
“Personil KPU itu, kolektif kolegial dan saling mengisi.Jadi kita tunggu saja prosesnya,” ujarnya.
Diketahui Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan menyatakan mundur dari jabatan karena berencana akan maju di PIlkada Kotamobagu 2018 mendatang. Pengunduran diri Nayodo, disertai dengan surat secara tertulis dan sudah dilayangkan ke KPU Provinsi Sulut. (**)