TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian Kotamobagu Syahruddin tak menampik terkait penggunakan mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun menurutnya mobil dinas dengan jenis double cabin bernomor polisi DB 20 K itu, tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan, akan tetapi hanya mengantar para pekerja tambang saja.
“Kalau digunakan untuk aktivitas tambang tidak. Tapi hanya membawa orang kerja saja,” kata Syahruddin memberikan keterangan.
Baca Juga: Mobil Dinas Milik Pemkot Terpantau Beraktivitas ke Lokasi Tambang
Mobil dinas tersebut terpantau berada di Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu (18/10) pukul 09:30 WITA.
Syahruddin mengaku memiliki lahan yang menjadi lokasi tambang di Desa Toruakat, namun baru sebatas uji coba.
Diketahui Mobil dinas milik Pemkot Kotamobagu itu diketahui diperuntukan untuk operasional dinas pertanian Pemkot Kotamobagu. Mobil tersebut diduga sedang mengangkut pekerja tambang menuju lokasi tambang di Lokasi Bolingoot.
Menurut sumber, kendaraan tersebut sejak pagi sudah standby di Desa Toruakat. Sumber coba mengikuti dan ternyata mobil yang memuat beberapa orang itu, menuju lokasi tambang.
Larangan
Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Peraturan tersebut juga secara jelas menyebutkan kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Ada pengecualian, kendaraan dinas bisa digunakan ke luar kota asalkan ada izin tertulis pemimpin instansi pemerintah atau pejabat terkait yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.(**)